Jakarta Komisi IX DPR menyoroti isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Gudang Garam Tbk (GGRM). Hal ini diduga akibat beban cukai rokok yang terus meningkat dan regulasi kesehatan yang semakin ketat menjadi faktor utama yang mendorong perusahaan mengambil langkah efisiensi tersebut.
Kebijakan pemerintah terhadap rokok seolah mendua. Di satu sisi, tarif cukai terus dinaikkan setiap tahun, namun di sisi lain, regulasi kesehatan terhadap rokok juga diperketat, ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, Selasa (9/9/2025).
Meski tahun ini pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT), harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau tetap dinaikkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 dan 97 Tahun 2024.
Yahya meminta agar kebijakan cukai tidak semakin memberatkan industri rokok, mengingat sektor ini memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Cukai dari rokok menyumbang sekitar Rp230 triliun. Sementara itu, sekitar 2 juta orang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam industri ini, katanya.
Isu PHK massal di Gudang Garam mencuat dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Kekhawatiran meningkat karena perusahaan ini mempekerjakan lebih dari 30 ribu orang.