• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Oktober 8, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Timah (TINS) Siapkan Capex Rp 450 Miliar, Fokus Menaikkan Kapasitas Produksi Smelter

    Timah (TINS) Siapkan Capex Rp 450 Miliar, Fokus Menaikkan Kapasitas Produksi Smelter

    Kenaikan Harga Batubara Tekan Industri Semen, Ongkos Produksi Naik hingga 17%

    Kenaikan Harga Batubara Tekan Industri Semen, Ongkos Produksi Naik hingga 17%

    Danantara Sukses Raup US$ 1,5 Miliar dari Obligasi Global Perdana

    Danantara Sukses Raup US$ 1,5 Miliar dari Obligasi Global Perdana

    Okupansi Hotel di Bandung-Bali Diprediksi Tembus 80% saat Libur Sekolah

    Okupansi Hotel di Bandung-Bali Diprediksi Tembus 80% saat Libur Sekolah

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Timah (TINS) Siapkan Capex Rp 450 Miliar, Fokus Menaikkan Kapasitas Produksi Smelter

    Timah (TINS) Siapkan Capex Rp 450 Miliar, Fokus Menaikkan Kapasitas Produksi Smelter

    Kenaikan Harga Batubara Tekan Industri Semen, Ongkos Produksi Naik hingga 17%

    Kenaikan Harga Batubara Tekan Industri Semen, Ongkos Produksi Naik hingga 17%

    Danantara Sukses Raup US$ 1,5 Miliar dari Obligasi Global Perdana

    Danantara Sukses Raup US$ 1,5 Miliar dari Obligasi Global Perdana

    Okupansi Hotel di Bandung-Bali Diprediksi Tembus 80% saat Libur Sekolah

    Okupansi Hotel di Bandung-Bali Diprediksi Tembus 80% saat Libur Sekolah

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Akad Wadiah: Pengertian, Rukun, Syarat, Jenis, dan Cara Kerjanya

Akad Wadiah: Pengertian, Rukun, Syarat, Jenis, dan Cara Kerjanya

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-10-01
0

Akad Wadiah: Pengertian, Rukun, Syarat, Jenis, dan Cara Kerjanya

Jakarta – Menyisihkan uang untuk kebutuhan usaha merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan pelaku usaha kecil untuk mempersiapkan kebutuhan bisnis di kemudian hari. Dana tersebut, misalnya, dapat digunakan untuk membeli etalase, menambah peralatan produksi, atau memenuhi kebutuhan usaha lainnya.

Namun, menyimpan dana usaha secara terpisah tidak selalu mudah. Uang yang disimpan di rumah dapat tercampur dengan kebutuhan sehari-hari, sementara sebagian pelaku usaha mungkin memilih instrumen penyimpanan dana yang sesuai dengan prinsip syariah. Dalam konteks tersebut, akad wadiah menjadi salah satu skema yang digunakan dalam produk keuangan syariah, khususnya tabungan.

BACA JUGA:Cerita di Balik Beasiswa PNM, Bantu Anak Nasabah Mekaar Wujudkan Mimpi Lewat Pendidikan

BACA JUGA:Akad Kafalah dalam Ekonomi Syariah: Cara Kerja, Kelebihan, dan Kekurangan

Akad wadiah merupakan salah satu akad dalam transaksi syariah yang berkaitan dengan penitipan harta atau dana. Skema ini menempatkan prinsip amanah sebagai dasar hubungan antara pihak yang menitipkan dan pihak yang menerima titipan.

Lantas, apa yang dimaksud dengan akad wadiah, apa saja jenisnya, dan bagaimana penerapannya dalam produk keuangan syariah? Berikut penjelasannya.

Apa Itu Akad Wadiah?

Secara bahasa, wadiah berasal dari kata dalam bahasa Arab yang berarti titipan. Secara istilah, akad wadiah adalah kesepakatan antara dua pihak, di mana satu pihak menitipkan harta atau dana kepada pihak lain untuk dijaga, sementara pihak yang menerima titipan berkewajiban menjaga dan mengembalikan harta tersebut sesuai kesepakatan.

Selain itu, wadiah juga bebas dari riba dan gharar karena tidak ada unsur bunga maupun spekulasi di dalamnya.

Jadi, prinsip dasar akad ini adalah amanah, di mana pihak yang menerima titipan berkewajiban menjaga apa yang dititipkan sebaik mungkin.

Di Indonesia, ketentuan mengenai wadiah tercantum dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) Pasal 20 angka 17 yang ditetapkan melalui PERMA Nomor 2 Tahun 2008.

Sebagai salah satu landasan penerapan wadiah dalam instrumen keuangan syariah di Indonesia, terdapat pula Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 36/DSN-MUI/X/2002 tentang Sertifikat Wadi\’ah Bank Indonesia (SWBI).

Rukun dan Syarat Akad Wadiah

Supaya sah menurut syariat, akad wadiah harus memenuhi beberapa rukun dan syarat. Adapun rukun akad wadiah adalah sebagai berikut:

  • Muaddi, yaitu pihak yang menitipkan harta atau dana.
  • Wadi\’i atau mustauda, yaitu pihak yang menerima dan menjaga titipan.
  • Wadiah, yaitu barang atau dana yang dititipkan.
  • Shigat atau ijab kabul, yaitu bentuk kesepakatan antara kedua pihak.

Selain rukun, ada juga syarat yang perlu dipenuhi supaya akad ini berjalan sesuai ketentuan syariah, di antaranya yaitu:

  • Kedua pihak yang terlibat harus berakal sehat.
  • Barang atau dana yang dititipkan harus bisa diserahkan secara fisik.
  • Kedua pihak harus sudah balig dan mumayiz atau sudah mampu membedakan hal yang baik dan buruk.

Jika salah satu pihak kemudian kehilangan akal atau meninggal dunia, akad dianggap berakhir karena syarat cakap hukum tidak lagi terpenuhi.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
BRIN Gandeng Unhas Dorong Infrastruktur Riset Indonesia Timur

BRIN Gandeng Unhas Dorong Infrastruktur Riset Indonesia Timur

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Pasar SPBU Masih Milik Pertamina, Swasta Tertahan di 2.314 Outlet

Pasar SPBU Masih Milik Pertamina, Swasta Tertahan di 2.314 Outlet

2025-09-21
Komite Anti-Dumping Indonesia Kunjungi Pabrik Baja Krakatau Posco

Komite Anti-Dumping Indonesia Kunjungi Pabrik Baja Krakatau Posco

2024-09-18
Jangan Salah Beli! Tiga Saham Diprediksi Masuk Indeks MSCI Februari 2025

Jangan Salah Beli! Tiga Saham Diprediksi Masuk Indeks MSCI Februari 2025

2025-01-24
Harga Susu Impor Naik Imbas Rupiah Melemah, Pemerintah Cari Solusi

Harga Susu Impor Naik Imbas Rupiah Melemah, Pemerintah Cari Solusi

2026-06-03
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Hari Ini Melejit Usai Dolar AS hingga Imbal Hasil Obligasi Melemah

Harga Emas Hari Ini Melejit Usai Dolar AS hingga Imbal Hasil Obligasi Melemah

2026-10-08
Harga Emas Antam 7 Oktober 2026 Lebih Mahal Rp 10.000, Simak Rincian di Sini

Harga Emas Antam 7 Oktober 2026 Lebih Mahal Rp 10.000, Simak Rincian di Sini

2026-10-08
Harga Emas Pegadaian 7 Oktober 2026: Galeri24, Antam, dan UBS Kompak Melejit

Harga Emas Pegadaian 7 Oktober 2026: Galeri24, Antam, dan UBS Kompak Melejit

2026-10-08
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 7 Oktober 2026: Simak Berbagai Karat di Sini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 7 Oktober 2026: Simak Berbagai Karat di Sini

2026-10-08

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
CFTC Susun Aturan Perdagangan Kripto Ritel

CFTC Susun Aturan Perdagangan Kripto Ritel

2026-10-08
0
Harga Kripto 7 Oktober 2026: Bitcoin Melemah, HYPE Memimpin Koreksi

Harga Kripto 7 Oktober 2026: Bitcoin Melemah, HYPE Memimpin Koreksi

2026-10-08
0
Perusahaan Pembayaran Conduit Gugat Penerbit Stablecoin Tether

Perusahaan Pembayaran Conduit Gugat Penerbit Stablecoin Tether

2026-10-08
0
Arthur Hayes Ramal Ledakan AI Berujung Crash, Kripto Bisa Kecipratan Untung

Arthur Hayes Ramal Ledakan AI Berujung Crash, Kripto Bisa Kecipratan Untung

2026-10-08
0
Investor Tarik Bitcoin Rp 59 Triliun dari Binance dalam 15 Hari

Investor Tarik Bitcoin Rp 59 Triliun dari Binance dalam 15 Hari

2026-10-08
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Hari Ini Melejit Usai Dolar AS hingga Imbal Hasil Obligasi Melemah

Harga Emas Hari Ini Melejit Usai Dolar AS hingga Imbal Hasil Obligasi Melemah

2026-10-08
Harga Emas Antam 7 Oktober 2026 Lebih Mahal Rp 10.000, Simak Rincian di Sini

Harga Emas Antam 7 Oktober 2026 Lebih Mahal Rp 10.000, Simak Rincian di Sini

2026-10-08

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.