Jakarta – Menyisihkan uang untuk kebutuhan usaha merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan pelaku usaha kecil untuk mempersiapkan kebutuhan bisnis di kemudian hari. Dana tersebut, misalnya, dapat digunakan untuk membeli etalase, menambah peralatan produksi, atau memenuhi kebutuhan usaha lainnya.
Namun, menyimpan dana usaha secara terpisah tidak selalu mudah. Uang yang disimpan di rumah dapat tercampur dengan kebutuhan sehari-hari, sementara sebagian pelaku usaha mungkin memilih instrumen penyimpanan dana yang sesuai dengan prinsip syariah. Dalam konteks tersebut, akad wadiah menjadi salah satu skema yang digunakan dalam produk keuangan syariah, khususnya tabungan.
BACA JUGA:Cerita di Balik Beasiswa PNM, Bantu Anak Nasabah Mekaar Wujudkan Mimpi Lewat Pendidikan
BACA JUGA:Akad Kafalah dalam Ekonomi Syariah: Cara Kerja, Kelebihan, dan Kekurangan
Akad wadiah merupakan salah satu akad dalam transaksi syariah yang berkaitan dengan penitipan harta atau dana. Skema ini menempatkan prinsip amanah sebagai dasar hubungan antara pihak yang menitipkan dan pihak yang menerima titipan.
Lantas, apa yang dimaksud dengan akad wadiah, apa saja jenisnya, dan bagaimana penerapannya dalam produk keuangan syariah? Berikut penjelasannya.
Apa Itu Akad Wadiah?
Secara bahasa, wadiah berasal dari kata dalam bahasa Arab yang berarti titipan. Secara istilah, akad wadiah adalah kesepakatan antara dua pihak, di mana satu pihak menitipkan harta atau dana kepada pihak lain untuk dijaga, sementara pihak yang menerima titipan berkewajiban menjaga dan mengembalikan harta tersebut sesuai kesepakatan.
Selain itu, wadiah juga bebas dari riba dan gharar karena tidak ada unsur bunga maupun spekulasi di dalamnya.
Jadi, prinsip dasar akad ini adalah amanah, di mana pihak yang menerima titipan berkewajiban menjaga apa yang dititipkan sebaik mungkin.
Di Indonesia, ketentuan mengenai wadiah tercantum dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) Pasal 20 angka 17 yang ditetapkan melalui PERMA Nomor 2 Tahun 2008.
Sebagai salah satu landasan penerapan wadiah dalam instrumen keuangan syariah di Indonesia, terdapat pula Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 36/DSN-MUI/X/2002 tentang Sertifikat Wadi\’ah Bank Indonesia (SWBI).
Rukun dan Syarat Akad Wadiah
Supaya sah menurut syariat, akad wadiah harus memenuhi beberapa rukun dan syarat. Adapun rukun akad wadiah adalah sebagai berikut:
- Muaddi, yaitu pihak yang menitipkan harta atau dana.
- Wadi\’i atau mustauda, yaitu pihak yang menerima dan menjaga titipan.
- Wadiah, yaitu barang atau dana yang dititipkan.
- Shigat atau ijab kabul, yaitu bentuk kesepakatan antara kedua pihak.
Selain rukun, ada juga syarat yang perlu dipenuhi supaya akad ini berjalan sesuai ketentuan syariah, di antaranya yaitu:
- Kedua pihak yang terlibat harus berakal sehat.
- Barang atau dana yang dititipkan harus bisa diserahkan secara fisik.
- Kedua pihak harus sudah balig dan mumayiz atau sudah mampu membedakan hal yang baik dan buruk.
Jika salah satu pihak kemudian kehilangan akal atau meninggal dunia, akad dianggap berakhir karena syarat cakap hukum tidak lagi terpenuhi.
/2022/10/20/1604525335.jpg)
/2025/01/30/132458517.jpg)
/2026/01/20/2143562902.jpg)
/2023/02/03/56809105.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362387/original/042354900_1790777216-WhatsApp_Image_2026-09-30_at_21.02.343.jpeg)



:strip_icc()/kly-media-production/medias/4033430/original/048968500_1653467636-20220525-FOTO---SUSU-SAPI-Herman-1.jpg)




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9309013/original/069225700_1785214716-107347162-1702486289346-gettyimages-1852400117-_cf23021_tuz1gxpa.webp)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3532284/original/011004900_1628161432-20210805-Harga-emas-alami-penurunan-ANGGA-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3172732/original/048313800_1594117392-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5472769/original/036658900_1768375317-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4740419/original/047203600_1707701768-fotor-ai-202402128350.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4527216/original/053880700_1691248902-Kripto_9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293736/original/020014800_1783747097-ChatGPT_Image_Jul_11__2026__12_17_56_PM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5133405/original/8100_1739534500-DALL__E_2025-02-14_19.00.12_-_A_digital_illustration_featuring_various_cryptocurrency_coins__including_Bitcoin__BTC___Ethereum__ETH___Binance_Coin__BNB___Solana__SOL___and_meme_coi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4659718/original/012191600_1700712502-kanchanara-3ESepqQ5Yf0-unsplash.jpg)