Jakarta – Membutuhkan pembiayaan untuk mengembangkan usaha tetapi belum memiliki jaminan yang memadai dapat menjadi salah satu kendala dalam mengakses pembiayaan. Dalam transaksi keuangan syariah, akad kafalah dikenal sebagai salah satu mekanisme penjaminan yang melibatkan pihak ketiga untuk menjamin kewajiban pihak tertentu kepada pihak lain.
Akad kafalah memberikan tambahan jaminan bagi pihak yang menerima pembiayaan atau transaksi, sementara kewajiban utama tetap berada pada pihak yang dijamin. Dengan mekanisme tersebut, keberadaan penjamin dapat memberikan kepastian tambahan dalam suatu transaksi sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah.
BACA JUGA:Cerita di Balik Beasiswa PNM, Bantu Anak Nasabah Mekaar Wujudkan Mimpi Lewat Pendidikan
BACA JUGA:Akad Wadiah: Pengertian, Rukun, Syarat, Jenis, dan Cara Kerjanya
BACA JUGA:Tak Sekadar Beasiswa, PNM Dorong Anak Nasabah Mekaar Jadi Future Changemaker
Lantas, bagaimana mekanisme akad kafalah? Apa saja rukun, syarat, dan jenisnya? Berikut penjelasan mengenai akad kafalah, termasuk kelebihan dan kekurangannya.
Pengertian dan Ciri-Ciri Akad Kafalah
Secara bahasa, kafalah berasal dari kata dalam bahasa Arab yang berarti jaminan atau tanggungan.
Secara istilah, akad kafalah adalah kesepakatan di mana satu pihak bersedia menanggung kewajiban milik pihak lain apabila pihak tersebut nantinya tidak mampu memenuhi kewajibannya sendiri.
Penting untuk dicatat bahwa kewajiban utama tidak langsung berpindah kepada penjamin sejak awal akad dibuat.
Pihak yang dijamin tetap bertanggung jawab penuh atas kewajibannya. Penjamin hanya akan menanggung kewajiban tersebut apabila pihak yang dijamin benar-benar gagal memenuhinya.
Ada beberapa ciri utama yang membedakan akad kafalah dari skema pembiayaan lainnya, di antaranya sebagai berikut.
- Melibatkan tiga pihak sekaligus, yaitu penjamin, pihak yang dijamin, dan pihak yang menerima jaminan.
- Kewajiban utama tetap berada pada pihak yang dijamin, bukan berpindah sepenuhnya ke penjamin. Penjamin hanya bertindak sebagai cadangan jika terjadi kegagalan.
- Penjamin boleh menerima imbalan atas jasanya menjamin yang disebut ujrah. Ujrah ini semacam biaya jasa, bukan bunga, karena besarannya sudah disepakati di awal dan tidak boleh memberatkan pihak yang dijamin.
- Bebas dari unsur riba karena imbalan yang diterima penjamin murni sebagai balas jasa atas usaha menjamin, bukan keuntungan dari bunga pinjaman.
Rukun dan Syarat Akad Kafalah
Supaya akad kafalah sah menurut syariat, ada beberapa rukun yang harus dipenuhi. Rukun artinya unsur-unsur yang wajib ada supaya akad ini bisa terjadi. Beberapa rukun akad kafalah adalah sebagai berikut:
- Kafil, yaitu pihak yang memberikan jaminan atau penjamin.
- Makful anhu, yaitu pihak yang dijamin atau pihak yang punya utang atau kewajiban.
- Makful lahu, yaitu pihak yang menerima jaminan atau pihak yang berhak menerima pembayaran.
- Makful bihi, yaitu objek yang dijamin. Objek ini bisa berupa uang, barang, atau bahkan pekerjaan tertentu yang harus diselesaikan.
- Shigat atau ijab kabul, yaitu pernyataan kesepakatan antara pihak yang terlibat, baik diucapkan secara lisan maupun tertulis.
Selain rukun tersebut, ada juga syarat yang perlu dipenuhi agar akad kafalah berjalan sesuai ketentuan syariah.
- Penjamin harus sudah balig, artinya sudah cukup umur dan berakal sehat, serta memiliki hak penuh untuk melakukan tindakan hukum.
- Objek jaminan harus jelas nilai, jumlah, dan spesifikasinya. Misalnya, kalau menjamin utang berupa uang, harus jelas berapa jumlahnya.
- Objek jaminan juga tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah, misalnya tidak boleh menjamin transaksi yang mengandung riba atau perjudian.
- Kesepakatan antara penjamin dan pihak yang dijamin harus dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan dari pihak mana pun.
Jenis-Jenis Akad Kafalah
Dalam praktiknya, akad kafalah dibagi menjadi beberapa jenis, tergantung pada objek dan tujuan penjaminannya. Berikut penjelasannya satu per satu.
- Kafalah bil Mal, yaitu jaminan yang berkaitan dengan harta atau utang. Penjamin bersedia melunasi utang milik pihak yang dijamin apabila pihak tersebut gagal membayar sesuai kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya.
- Kafalah bin Nafs, yaitu jaminan atas kehadiran seseorang pada waktu dan tempat tertentu. Misalnya, penjamin memastikan bahwa seseorang akan hadir untuk memenuhi panggilan pengadilan atau pertemuan penting lainnya.
- Kafalah bit Taslim, yaitu jaminan yang digunakan untuk memastikan barang sewaan dikembalikan setelah masa sewa selesai. Jenis ini biasa ditemukan dalam transaksi sewa kendaraan atau alat berat yang dalam istilah keuangan disebut leasing.
- Kafalah al Munajazah, yaitu jaminan mutlak yang tidak dibatasi oleh waktu atau tujuan tertentu. Contohnya, jaminan bahwa seseorang akan menyelesaikan pekerjaan sesuai standar yang disepakati, tanpa batas waktu tertentu.
- Kafalah al Muallaqah, yaitu jaminan yang dibatasi oleh kurun waktu dan syarat tertentu. Berbeda dengan jenis sebelumnya, jaminan ini hanya berlaku selama syarat dan waktu yang disepakati masih terpenuhi.
/2022/10/20/1604525335.jpg)
/2025/01/30/132458517.jpg)
/2026/06/10/159166935.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2077692/original/076730400_1523509493-1.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/922189/original/061254600_1436330199-tol-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4969884/original/096779400_1729001405-20241015-Calon_Wamen-ANG_12.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9328650/original/075500600_1787203805-Menteri_Ketenagakerjaan__Menaker__Yassierli.jpg)




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9309012/original/011632200_1785214700-Gemini_Generated_Image_5o6uim5o6uim5o6u.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3271750/original/055065600_1603102549-20201019-Harga-Emas-Hari-Ini-Stabil-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3458468/original/004833700_1621321944-20210518-Harga-Emas-Antam-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3192688/original/061754900_1595929322-20200728-Harga-Emas-Tembus-Rp-1-Juta-per-Gram-3.jpg)
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-gray-landscape-new.png,1180,20,0)/kly-media-production/medias/1937644/original/001119200_1519626925-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9313336/original/086824700_1785634470-ChatGPT_Image_Aug_2__2026__08_33_41_AM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816486/original/000456500_1714383664-fotor-ai-20240429133814.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816481/original/059395900_1714383540-fotor-ai-20240429133650.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9322011/original/064657000_1786514057-ChatGPT_Image_Aug_12__2026__12_53_39_PM.jpg)