Jakarta – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkap proses revisi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Rencananya ada pemangkasan waktu hingga biaya penerbitan sertifikat TKDN.
Dia mengatakan, revisi itu menitikberatkan pada proses tata kelola penghitungan TKDN. Harapannya, hasilnya nanti akan mempermudah pelaku usaha mendapat sertifikat TKDN.
Sekarang kita sedang membahas bagaimana kita mereformasi tata kelola, mereformasi bisnis proses, mereformasi cara perhitungan sertifikat TKDN, ungkap Menperin Agus Gumiwang, di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Kita harapkan dan kita yakin setelah nanti ini terbit menjadi regulasi maka pelaku usaha di dalam mengurus sertifikat TKDN itu akan lebih cepat, akan lebih mudah, dan akan lebih murah, ia menambahkan.
Dia mengatakan, revisi TKDN ini tidak berkaitan dengan batas minimum yang telah ditetapkan. Namun, prosesnya diharapkan bisa lebih cepat dan lebih murah.
Kami ingin cara-cara menilai sertifikat yang mungkin selama ini bisa setahun kita mau percepat menjadi 3 bulan, yang selama ini mungkin 3 bulan kita mau percepat menjadi 10 hari, ini percepatan saja, tuturnya.
Upaya Deregulasi
Pada gelaran New Energy Vehicle Summit 2025, Agus memaparkan soal reformasi aturan TKDN tadi. Dia menuturkan, itu menjadi upaya Kementerian Perindustrian dalam melakukan deregulasi menjadi lebih mudah.
Reformasi TKDN ini menjadi kontribusi dari Kemenperin. Jadi di dalam upaya besar pemerintah melakukan upaya diregulasi yang akan mempercepat atau mempermudah pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha, ungkapnya.
Jadi untuk iklim dari investasi, iklim dari dunia usaha bisa lebih baik setelah nanti kita reform, keluarkan regulasi baru, Agus menambahkan.