Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Presiden (Perpres) No. 113 Tahun 2025 sebagai revisi Perpres No. 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Subsidi. Dengan terbitnya Perpres baru ini menjadi penegasan komitmen pemerintah memperkuat tata kelola pupuk bersubsidi sekaligus menggairahkan kembali industri pupuk nasional.
BACA JUGA:Subsidi Pupuk Dirombak, Jadi Titik Balik Efisiensi Industri Pupuk Nasional
BACA JUGA:Prabowo Terbitkan Aturan Baru Pupuk Subsidi, Begini Bocorannya
BACA JUGA:115 Distributor Nakal Jual Pupuk di Atas HET, Mentan: Cabut Izinnya!
BACA JUGA:Mentan Amran Cabut Izin Ratusan Distributor Pupuk Nakal, Jual Pupuk Subsidi di Atas HET
Regulasi ini menjadi fondasi transformasi kebijakan pupuk, dari skema subsidi output menuju subsidi input yang lebih berkelanjutan.
Kepala Seksi Pupuk Bersubsidi Ir. Yustina Retno Widiati menjelaskan bahwa perbedaan kunci Perpres No. 113/2025 dibandingkan Perpres No. 6/2025, khususnya pada Pasal 14 dan 148. Salah satu terobosan penting adalah dibukanya peluang ekspor pupuk non-subsidi.
“Dulu ekspor tidak diperbolehkan, sekarang dimungkinkan. Ini menjadi insentif positif bagi industri pupuk nasional,” ujarnya, dikutip Minggu (21/12/2025).
Selain itu jika Perpres No. 6/2025 lebih berfokus pada petani, maka Perpres No. 113/2025 memberikan kepastian dan dorongan bagi produsen pupuk.
Dari sisi tata kelola, Yustina menegaskan, mekanisme pendataan dan penyaluran pupuk bersubsidi saat ini telah berjalan dengan baik dan terstruktur.
Penyusunan kebutuhan pupuk dilakukan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), kemudian diinput ke aplikasi, diverifikasi berjenjang hingga kabupaten/kota. Selanjutnya ditetapkan sebagai data Electronic Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Pemerintah telah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi pada 6 Desember 2025 sebesar 9,5 juta ton untuk sektor pertanian dan sekitar 297 ribu ton untuk perikanan. Total anggaran subsidi pupuk tahun 2026 mencapai Rp46 triliun.
Untuk 2026, alokasi pupuk subsidi pertanian tetap sebesar 9,5 juta ton. Data penerima yang telah masuk hingga Desember tercatat sekitar 14,1 juta NIK untuk pertanian dan sekitar 101 ribu NIK untuk perikanan.
Oleh karena itu, Yustina menilai penerbitan Perpres 113 Tahun 2025 merupakan jawaban atas inefisiensi industri pupuk nasional. Melalui aturan ini, diharapkan tidak terjadi lagi inefisiensi seperti yang menjadi evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/10/17/669022889.jpg)
/2025/10/18/344661075.jpg)
/2025/10/17/1921234742.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5452476/original/071609800_1766401489-27ae3975-275e-49a7-b5fd-172222ed7175.jpeg)






:strip_icc()/kly-media-production/medias/4671034/original/080474000_1701433312-WhatsApp_Image_2023-12-01_at_17.14.40.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4869299/original/047207100_1718880148-20240620-Bank_Indonesia-ANG_1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5452618/original/058589300_1766411132-Kepala_Departemen_Kebijakan_Makroprudensial_BI__Solikin_M._Juhro-2.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/922933/original/083727700_1436362530-20150708-Penukaran-Uang-Jelang-Lebaran-Jakarta-07.jpg)
:strip_icc():watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1180,20,0)/kly-media-production/medias/3459070/original/059168700_1621367194-20210403101513_IMG_8484.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5451624/original/099182700_1766318683-d826b58f-70ec-443e-be34-827f08058d1b.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1230533/original/005867600_1463022069-Banner_Gaji_PNS.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5451728/original/052354100_1766360742-Mobilitas_masyarakat_di_jalur_penyeberangan_Jawa-Sumatera_makin_ramai-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5451732/original/089678900_1766362484-Menteri_PKP_Maruarar_Sirait_memulai_pembangunan_hunian_tetap__huntap__bagi_masyarakat_terdampak_bencana_di_Sumatera_Utara__Sumut_..jpg)