Jakarta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali menghantam sektor industri di Batam. PT Maruwa Indonesia, perusahaan manufaktur yang telah beroperasi sejak 1999, secara mendadak menghentikan seluruh operasionalnya di Kawasan Industri Bintang Industri II, Tanjung Uncang, Batuaji, sejak awal April 2025. Sekitar 205 pekerja—terdiri dari 49 karyawan tetap dan 156 kontrak—tiba-tiba menghadapi PHK tanpa ada kepastian pesangon.
Data dari Litbang Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja (KSP-PB) menunjukkan bahwa pada Januari hingga Maret 2025, telah terjadi PHK massal di 40 perusahaan, dengan total korban mencapai 60 ribu buruh.
Namun hanya dalam waktu satu bulan berikutnya, angka ini melonjak. Per April 2025, sudah 80 perusahaan melakukan PHK dan jumlah buruh yang kehilangan pekerjaan mencapai 70 ribu orang. Ini berarti jumlah perusahaan yang melakukan PHK meningkat dua kali lipat hanya dalam empat bulan pertama 2025.
Sayangnya, Menteri Ketenagakerjaan justru menyampaikan data yang berbeda dari yang dilansir KSP-PB. Dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Menaker menyebutkan bahwa jumlah pekerja yang terkena PHK dari Januari hingga April 2025 hanya 26 ribu orang.
Pernyataan ini bertolak belakang dengan data-data yang ada, kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Pertama, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan jumlah pengangguran sebesar 80 ribu orang. Definisi pengangguran menurut BPS adalah mereka yang bekerja kurang dari satu jam dalam seminggu—ini mencerminkan adanya PHK.