Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa hingga 24 Juli 2025, Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima 204.011 laporan terkait penipuan digital.
Dari jumlah tersebut, 129.793 laporan berasal dari korban melalui pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), sementara sisanya 74.218 laporan dikirim langsung ke IASC.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan dari ratusan ribu laporan tersebut, total kerugian masyarakat akibat penipuan digital telah mencapai Rp4,1 triliun.
Modus yang digunakan pelaku sangat beragam, termasuk pinjaman online ilegal, investasi bodong, hingga manipulasi data dan identitas.
Merespons laporan yang masuk, OJK melalui IASC telah melakukan pemblokiran terhadap 66.271 rekening bank yang teridentifikasi digunakan untuk aktivitas penipuan.
Kalau lihat jumlah harga yang dilaporkan, itu sebanyak 326.283 dan jumlah rekening yang sudah langsung diblokir sebanyak 66.271 rekening, ujar Friderica dalam konferensi pers RDKB Juli 2025, Senin (4/8/2025).
Dana masyarakat yang berhasil diblokir mencapai Rp348,3 miliar, meskipun masih jauh dibanding total kerugian Rp4,1 triliun yang dilaporkan. OJK terus melakukan koordinasi dengan lembaga keuangan dan perbankan untuk menelusuri aliran dana dan memulihkan kerugian korban.
Sejauh ini total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp4,1 triliun dan total dana korban yang sudah langsung kita blokir sebesar Rp 348,3 miliar, ujarnya.