Jakarta – Ombudsman RI menilai pengawasan atas pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi karyawan swasta (buruh/pekerja) masih belum optimal. Setidaknya masih tercatat 652 pengaduan (aduan) dari pekerja ihwal maladministrasi distribusi THR belum tuntas diselesaikan pemerintah dalam rentang waktu 2023 hingga 2025.
Untuk mengantisipasi tidak berulangnya masalah serupa menjelang pembayaran THR 2026, kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah daerah menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif, serta menindaklanjuti pengaduan secara konsisten dan tuntas. Mulai dari penyelesaian pengaduan yang menjadi ‘utang’ dari tahun-tahun sebelumnya hingga menuntaskan akar persoalan sistemik agar tidak terus berulang,” kata Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (23/2/2026).
BACA JUGA:Tiga Penghargaan PNM dalam Ajang PR Indonesia Awards, Sukses Kelola Komunikasi Berdampak
BACA JUGA:Menang iPhone di Pesta Kantor, Karyawan di China Malah Temukan Ubin dalam Kotak
BACA JUGA:Komitmen Dorong Pengembangan Kapasitas Murid Lewat Volunteering Karyawan
Pertama, Kemnaker dan pemerintah daerah harus menegaskan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam pembayaran THR Keagamaan. Menurut Robert, ketidakpatuhan perusahaan merupakan persoalan sistemik yang berulang setiap tahun.
Selain penegakan sanksi, pemerintah perlu berkolaborasi untuk menyusun langkah antisipatif terhadap potensi ketidakpatuhan, khususnya di daerah industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.
Kedua, Kemnaker dan pemerintah daerah perlu memperkuat kapasitas Pengawas Ketenagakerjaan. “Kualitas, kuantitas, dan integritas personel pengawas merupakan faktor krusial dalam menjamin perlindungan pekerja. Selain penambahan personel, diperlukan pula proses sistematis untuk meningkatkan kemampuan pengawas dalam menegakkan norma pembayaran THR terhadap perusahaan,” ujar Robert.
/2025/07/29/1849039643.jpg)
/2021/11/18/1612827877.jpg)
/2023/07/27/1172885582.jpg)
/2024/10/03/816049894.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5077898/original/012473300_1736048622-a0e1e200-3ac1-499f-bcb7-89dd6cef618b.jpeg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5510318/original/082211400_1771824708-One_Raffles.jpg)
/2025/11/27/1262603760.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/3354469/original/046829100_1611133736-20210120-PERTUMBUHAN-UANG-BEREDAR-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4803210/original/041541900_1713259102-20240416-Pelemahan_Mata_Uang_Rupiah-MER_1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3211514/original/040779700_1597690121-Foto_Bank_Mandiri.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4132711/original/011923100_1661233218-Penukaran-Uang-Baru-Faizal-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3172732/original/048313800_1594117392-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-7.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/976572/original/043059500_1441279137-harga-emas-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5488493/original/037865300_1769753942-Untitled.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1223093/original/001717500_1462280591-20160503-Pasar--Inflasi-Masih-Terkendali-Hingga-Juni-Jakarta-Angga-Yuniar-01.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4261962/original/044473000_1671083484-harga_telur_ayam_di_tingkat_peternak_mencapai_29_ribu-ARBAS_6.jpg)