Jakarta – Gabungan asosiasi Industri Hasil Tembakau (IHT) Indonesia meminta perlindungan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait sejumlah rencana regulasi yang dinilai tidak sejalan dengan keberlanjutan ekosistem IHT. Mereka menilai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 berpotensi mengganggu keberlangsungan industri serta kedaulatan ekonomi nasional.
Dalam konferensi pers pada Selasa (10/3/2026), gabungan asosiasi tersebut menyampaikan kekhawatiran atas dampak kebijakan yang dinilai dapat mengancam pekerjaan dan penghidupan jutaan orang yang bergantung pada sektor IHT.
BACA JUGA:DPR Tuntut Wacana Pembatasan Tar dan Nikotin Perhatikan Nasib Jutaan Pekerja
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Diminta Terapkan Tarif Cukai Khusus Rokok
BACA JUGA:Pengamat: Regulasi Tar dan Nikotin Perlu Pertimbangkan Karakteristik Industri Tembakau
BACA JUGA:Aturan Tembakau Terlalu Ketat Bisa Picu PHK
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) saat ini tengah menyiapkan rancangan aturan terkait batas kandungan nikotin dan tar yang mengacu pada standar luar negeri dengan ambang batas rendah.
Terdapat tiga rancangan aturan yang dianggap berisiko bagi kelangsungan industri, yakni penetapan batas maksimal nikotin dan tar, larangan penggunaan bahan tambahan, serta rencana standardisasi kemasan atau kemasan polos.
Menanggapi ini, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menilai industri kretek saat ini mendominasi pasar rokok nasional sekaligus menjadi penyerap utama tembakau lokal dari petani dalam negeri yang memiliki karakteristik kadar nikotin relatif tinggi.
“Kalau batas maksimal tar dan nikotin diberlakukan seperti yang diuji publikkan, industri ini bisa mengalami musibah. Industri kretek yang menguasai sekitar 97 persen pasar menggunakan tembakau lokal dari petani dalam negeri yang karakteristik nikotinnya tinggi serta bahan baku cengkeh yang juga menyebabkan kandungan tar cukup tinggi.” ujar Henry.
Gabungan asosiasi menjelaskan bahwa pengaturan kadar nikotin dan tar sebenarnya telah diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Penyusunan SNI tersebut telah melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, produsen, konsumen, dan pakar, sehingga dinilai sebagai acuan yang sah.

/2024/03/03/1059739962.jpg)
/2025/04/03/680313798.jpg)
/2025/12/19/2033941622.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5509480/original/057036300_1771722333-Pejabat_Sementara_Ketua_Dewan_Komisioner_Otoritas_Jasa_Keuangan__OJK__Friderica_Widyasari_Dewi-22_Februari_2026b.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5461301/original/013023100_1767362851-1.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5535731/original/078512200_1774100471-Menko_Bidang_Perekonomian_Airlangga_Hartarto-21_Maret_2026b.jpg)





:strip_icc()/kly-media-production/medias/4989211/original/076237300_1730628007-20241103-Polusi_Pakistan-AFP_5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3325766/original/009709700_1608119114-20201216-Pemprov-DKI-Segera-Berlakukan-WFH-hingga-75-Persen-FANANI-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2375575/original/026127600_1538739777-20181005-Emas-Antam-6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5546918/original/056754100_1775386026-IMG-20260405-WA0013.jpg)