Jakarta – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengungkapkan masih ada 36 penerima beasiswa yang belum memenuhi kewajiban pengabdian di Indonesia. Jumlah penerima beasiswa tersebut kini masuk tahap pemeriksaan lanjutan, termasuk satu nama yang menjadi sorotan publik.
Saat ini kami dalam proses pemeriksaan masih 36 orang, termasuk yang viral, kata Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto, saat media briefing di kantor DJPK, Kemenkeu, Jakarta, ditulis Kamis (26/2/2026).
BACA JUGA:Infografis Tahapan hingga Sanksi Alumni LPDP Tidak Mengabdi
BACA JUGA:Buntut Polemik Anak Penerima LPDP, Pemerintah Bakal Perketat Syarat Jadi WNI dan Pelepasan Kewarganegaraan
BACA JUGA:LPDP Siap Umumkan Nama Alumni Nakal di Website
BACA JUGA:Putri Alumni LPDP Jadi WN Inggris, Dirjen AHU: Langgar Hak Perlindungan Anak
Sudarto menyampaikan, proses klarifikasi dilakukan secara menyeluruh. Dia menuturkan, pemeriksaan tidak dilakukan secara serampangan. LPDP telah menelusuri lebih dari 600 alumni dengan memanfaatkan data perlintasan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, laporan masyarakat, hingga pemantauan media sosial.
Ia menegaskan, setiap kasus dilihat berdasarkan konteks dan tingkat pelanggaran. Namun demikian, LPDP memastikan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi apabila ditemukan bukti bahwa penerima beasiswa melanggar komitmen pengabdian.
Berdasarkan catatan LPDP per 31 Januari, total alumni penerima beasiswa mencapai 32.876 orang. Dari jumlah tersebut, 307 orang tercatat menjalani magang atau studi lanjutan di luar negeri dengan izin resmi, sementara 172 orang bekerja sesuai ketentuan program.
Sudarto mencontohkan, ada penerima beasiswa yang bekerja di institusi global strategis, misalnya di sektor riset kesehatan atau pengembangan vaksin. Dalam kondisi seperti itu, LPDP tetap meminta komitmen kontribusi bagi Indonesia, meski yang bersangkutan berada di luar negeri.
Kalau dia misalnya sekarang lagi kerja ya di misalnya laptop dunia itu, yang menghasilkan vaksin atau apa gitu kita akan minta lagi komitmennya. Karena kalau dia keluar dari situ belum tentu kita ada anak Indonesia yang bisa masuk situ. Jadi sekali lagi konteksnya, tapi kalau enggak ada komitmen ya langsung kita sanksi pasti, jelasnya.
/2025/04/14/1991479611.jpg)
/2023/09/15/1558146208.jpg)
/2023/03/14/1404358099.jpg)
/2026/01/04/283031676.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4066834/original/034753100_1656461868-Harga_Minyak_AFP.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3285859/original/062073000_1604404965-20201103-pembebasan-tarif-bea-masuk-permudah-umkm-ekspor-produk-ke-AS-ANGGA-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4732115/original/070853200_1706779283-fotor-ai-20240201161614.jpg)






:strip_icc()/kly-media-production/medias/4282584/original/016584500_1672910854-Imbas_potensi_perlambatan_ekonomi_nilai_rupiah_melemah_terhadap_dollar-ANGGA_4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2832426/original/059440700_1560940276-20190619-Rupiah-Menguat-di-Level-Rp14.264-per-Dolar-AS1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4415626/original/066722200_1683210359-Ilustrasi_Insurance2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5518751/original/003592100_1772517691-WhatsApp_Image_2026-03-03_at_09.08.36.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3532289/original/028365400_1628161488-20210805-Harga-emas-alami-penurunan-ANGGA-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1369939/original/076856100_1476098426-20161010-Harga-emas-stagnan-di-posisi-Rp-599-Jakarta-AY2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5425362/original/007919200_1764223394-1000162799.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2821498/original/088849100_1559457238-20190602-Sosoro-Merak-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482123/original/088045400_1769161319-young-asian-man-using-mobile-phone-playing-video-games-television-living-room-male-feeling-happy-using-relax-time-lying-sofa-home-men-play-games-relax-home.jpg)