Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank untuk memlokir 25.912 rekening yang terindikasi terlibat aktivitas judi online. Datanya diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa data tersebut digunakan sebagai dasar awal untuk menindak rekening yang teridentifikasi memiliki kaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
OJK telah meminta Bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ±25.912 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI, kata Dian dalam konferensi pers RDKB Juli 2025, Senin (4/8/2025).
OJK menilai tindakan ini sebagai bentuk komitmen menjaga integritas sistem keuangan nasional. Selain pemblokiran, OJK juga meminta bank melakukan pengembangan lanjutan terhadap laporan yang diterima.
Salah satunya dengan mengidentifikasi rekening lain yang memiliki kesamaan dengan data kependudukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), guna memperluas jangkauan pencegahan penyalahgunaan rekening oleh pelaku judi daring.
Bank juga diminta untuk menerapkan proses Enhanced Due Diligence (EDD) guna menilai dan memverifikasi lebih dalam transaksi atau nasabah yang terindikasi berisiko tinggi.
Melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD), ujarnya.