Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 17 kali berturut-turut. Opini ini ditorehkan sejsk 2008 hingga saat ini.
Atas pemeriksaan tim BPK, Alhamdulillah BPK telah memberikan opini WTP, atas laporan keuangan Kemenko Perekonomian, untuk yang ke-17 (tujuh belas) kalinya, sejak 2008,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (14/10/2025).
Kemenko Bidang Perekonomian pun berkomitmen untuk selalu mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam pelaksanaan anggaran, agar dapat secara akuntabel menghasilkan output dan outcome kebijakan yang berdampak positif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebagai bentuk pelaksanaan komitmen dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2024 sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Kemenko Perekonomian telah melaksanakan penyusunan Laporan Keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.
Lebih lanjut, kata Airlangga dengan opini WTP tersebut, dapat diartikan bahwa informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan Kemenko Perekonomian, telah disajikan dengan wajar, khususnya mencakup empat hal.
Diantaranya, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.