• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Desember 18, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » Beda Pandangan, Ini Catatan Muhammadiyah dan NU terkait Usulan Revisi UU Minerba

Beda Pandangan, Ini Catatan Muhammadiyah dan NU terkait Usulan Revisi UU Minerba

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-22
0

Beda Pandangan, Ini Catatan Muhammadiyah dan NU terkait Usulan Revisi UU Minerba

wmhg.org – JAKARTA. Dua organisasi masyarakat keagamaan islam terbesar dan tertua di Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Muhammadiyah terkait usulan perubahan keempat Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Usulan revisi yang berasal dari inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini ditanggapi berbeda oleh keduanya. Hal ini disampaikan saat hadir di gedung DPR pada Rabu (22/1).

Catatan Muhammadiyah

Salah satu yang menjadi poin Muhammadiyah adalah pasal 51 A dan 51 B yang diselipkan diantara pasal 51 dan 52 pada revisi UU Minerba. Pasal tersebut memberikan akses kepada perguruan tinggi untuk mengelola tambang. Perwakilan Muhammadiyah, Syahrial Suandi menyebut bahwa pihaknya melihat tidak semua perguruan tinggi memiliki kemampuan untuk mengelola tambang.

Di dalam pasal 51A ayat 2 butir B, tentang pemberian prioritas kepada perguruan tinggi dengan status paling rendah akreditasinya adalah B. Kami melihat tidak semua perguruan tinggi punya kemampuan dan punya prodi pertambangan dan geologi, ungkap Syahrial di gedung DPR, Rabu (22/01).

Ia menambahkan, sekalipun perguruan tinggi memiliki prodi pertambangan dan geologi, tidak semua memiliki akreditasi terbaik.

Padahal kita melihat, pengelolaan tambang itu satu kegiatan dari hulu ke hilir, terintegrasi pada semua aspek yang ada. Jadi ini perlu diperjelas nantinya kalau menurut kami, kata dia.

Selain pasal 51 A, Muhammadiyah juga mengkritik usulan pada pasal 51B. Dimana, tertulis bahwa izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.

Kami menganggap apakah tidak sebaiknya ini dikelola oleh BUMN saja Pak? Kenapa demikian? Diserahkan kepada swasta apalagi PMA juga utang juga jatuhnya ke bank nantinya. Saya pikir ini pemikiran kami, tambahnya.

Catatan juga disematkan Muhammadiyah pada pasal 17A ayat 2, yang tertulis bahwa pemerintah pusat dan daerah menjamin tidak ada perubahan pemampatan ruang dan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pada WIUP Mineral Logam dan WIUP Batu Bara yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Kami melihat begini, perlu ada sinkronisasi di antara undang-undang terkait dengan pertambangan ini, tambahnya.

Kemudian Muhammadiyah pun meminta diberi penjelasn lebih lanjut mengenai status tambang rakyat dalam revisi UU Minerba tersebut.

Karena dalam perjalanan kita, kita sulit membedakan antara tambang rakyat dengan tambang mengatasnamakan rakyat yang sebetulnya ilegal. Ini menjadi kesulitan, katanya.

Catatan NU

Disisi lain, NU yang saat itu diwakili oleh Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla mengatakan bahwa pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan adalah bagian dari nomenklatur public policy atau yang biasa disebut dengan affirmative action.

Kebijakan yang memberikan afirmasi kepada kelompok tertentu. Jadi ini bukan diskriminasi, ini sebetulnya justru kebijakan yang tujuannya untuk meng-address adanya praktek-praktek pengelolaan tambang yang selama ini menjadi monopoli dari korporasi, kata Ulil saat ditemui Kontan, Senin (22/01).

Adapun terkait dengan perguruan tinggi, Ulil menyatakan jika revisi ini diterima pihaknya yang juga memiliki perguruan tinggi tidak akan mengajukan tambang kembali.

Saya belum tahu, tapi yang jelas sekarang ini kalau kebijakan PBNU, udahlah kita menangani ini saja. Tapi saya jamin kita nggak akan melebar ke perguruan tinggi NU, tidak akan meminta konsesi ya, tambahnya.

Dalam paparannya, Ulil menyampaikan bahwa dalam usulan revisi ini dipastikan akan ada kontroversi dan perbedaan pendapat mengenai konsesi tambang atau pertambangan mineral dan batu bara.

Bagi saya kontroversi semacam ini adalah kontroversi yang sehat karena menguji argumen masing-masing pihak di dalam isu yang sangat penting ini, katanya.

Tetapi bagi NU tambah dia, dalam menggunakan pandangan-pandangan keagamaan yang ada di dalam tradisi, terutama tradisi pesantren, kebijakan publik publik policy, apapun itu bentuknya, sudah pasti akan menimbulkan aspek positif dan aspek negatif.

Jika menggunakan bahasa pesantren, ada maslahat dan ada mafsadahnya. Setiap kebijakan publik pasti mengandung dua aspek ini, tidak ada kebijakan atau jarang ada kebijakan yang seluruhnya mengandung masalahat atau seluruhnya mengandung mafsadat, katanya.

Secara umum, Ulil menambahkan pihaknya mendukung adanya revisi dalam UU Minerba tersebut.

Tidak ada pasal-pasal yang secara spesifik kami keberatan, ya oke lah. Makanya kami mendorong supaya cepat disahkan, revisi undang-undang ini, tutupnya. 

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
543 Rumah Ludes Terbakar di Kemayoran, Gibran: Pengingat Mitigasi Kawasan Padat Penduduk

543 Rumah Ludes Terbakar di Kemayoran, Gibran: Pengingat Mitigasi Kawasan Padat Penduduk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU

Pemulihan Bencana Sumatra Butuh Rp51 Triliun, AHY: Fokus Utama Pulihkan Jalan dan Jembatan

2025-12-15
BRI Ingin Laba Melonjak Setelah Rebranding

BRI Ingin Laba Melonjak Setelah Rebranding

2025-12-18
Prabowo Teken PP Pengupahan, Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Maksimal 24 Desember 2025

Prabowo Teken PP Pengupahan, Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Maksimal 24 Desember 2025

2025-12-18
OJK Bentuk Departemen Baru untuk Perbankan Syariah dan UMKM Mulai 2026

OJK Bentuk Departemen Baru untuk Perbankan Syariah dan UMKM Mulai 2026

2025-12-18
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

BRI Ingin Laba Melonjak Setelah Rebranding

BRI Ingin Laba Melonjak Setelah Rebranding

2025-12-18
Relaksasi KUR Debitur Terdampak Bencana Tak Ganggu BRI

Relaksasi KUR Debitur Terdampak Bencana Tak Ganggu BRI

2025-12-18
Lebih dari Dua Dekade Melantai BEI, Harga Saham BBRI Tercatat Naik 48 Kali

Lebih dari Dua Dekade Melantai BEI, Harga Saham BBRI Tercatat Naik 48 Kali

2025-12-18
Bank Mandiri Salurkan 5.000 Paket Bantuan Bencana di Tiga Wilayah Sumatera Utara

Bank Mandiri Salurkan 5.000 Paket Bantuan Bencana di Tiga Wilayah Sumatera Utara

2025-12-18

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Pemerintah Buka Kanal Aduan bagi Dunia Usaha, Ini Tujuannya

Pemerintah Buka Kanal Aduan bagi Dunia Usaha, Ini Tujuannya

2025-12-18
0
Kemampuan Bahasa Inggris Orang Indonesia Masih Rendah, Ada di Peringkat Ini dari 116 Negara

Kemampuan Bahasa Inggris Orang Indonesia Masih Rendah, Ada di Peringkat Ini dari 116 Negara

2025-12-18
0
Kemenkeu Longgarkan Syarat Transfer ke Daerah Terdampak Bencana

Kemenkeu Longgarkan Syarat Transfer ke Daerah Terdampak Bencana

2025-12-18
0
Program MBG Bisa Jadi  Instrumen Pengendali Harga

Program MBG Bisa Jadi Instrumen Pengendali Harga

2025-12-18
0
Menhub Ubah 300 Truk ODOL di Jawa Timur ke Ukuran Normal

Menhub Ubah 300 Truk ODOL di Jawa Timur ke Ukuran Normal

2025-12-18
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

BRI Ingin Laba Melonjak Setelah Rebranding

BRI Ingin Laba Melonjak Setelah Rebranding

2025-12-18
Relaksasi KUR Debitur Terdampak Bencana Tak Ganggu BRI

Relaksasi KUR Debitur Terdampak Bencana Tak Ganggu BRI

2025-12-18

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.