• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, September 19, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    WTO Menangkan Indonesia dalam Sengketa Biodiesel dengan Uni Eropa

    WTO Menangkan Indonesia dalam Sengketa Biodiesel dengan Uni Eropa

    Sasar Pembeli Rumah Pertama, Gethome Tawarkan Rumah Inden dengan KPR Fleksibel

    Sasar Pembeli Rumah Pertama, Gethome Tawarkan Rumah Inden dengan KPR Fleksibel

    Summarecon Bedah 500 Rumah Tak Layak Huni di Bekasi, Wujud Komitmen Terhadap ESG

    Summarecon Bedah 500 Rumah Tak Layak Huni di Bekasi, Wujud Komitmen Terhadap ESG

    Kemenhub Bakal Tilang Truk ODOL dengan Cara Ini

    Kemenhub Bakal Tilang Truk ODOL dengan Cara Ini

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    WTO Menangkan Indonesia dalam Sengketa Biodiesel dengan Uni Eropa

    WTO Menangkan Indonesia dalam Sengketa Biodiesel dengan Uni Eropa

    Sasar Pembeli Rumah Pertama, Gethome Tawarkan Rumah Inden dengan KPR Fleksibel

    Sasar Pembeli Rumah Pertama, Gethome Tawarkan Rumah Inden dengan KPR Fleksibel

    Summarecon Bedah 500 Rumah Tak Layak Huni di Bekasi, Wujud Komitmen Terhadap ESG

    Summarecon Bedah 500 Rumah Tak Layak Huni di Bekasi, Wujud Komitmen Terhadap ESG

    Kemenhub Bakal Tilang Truk ODOL dengan Cara Ini

    Kemenhub Bakal Tilang Truk ODOL dengan Cara Ini

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » APTI Nilai PP No.28/2024 Ancam Kelangsungan Hidup Jutaan Petani Tembakau

APTI Nilai PP No.28/2024 Ancam Kelangsungan Hidup Jutaan Petani Tembakau

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-09-03
0

APTI Nilai PP No.28/2024 Ancam Kelangsungan Hidup Jutaan Petani Tembakau

wmhg.org –  JAKARTA. Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta peraturan turunan seperti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). 

Penolakan  tersebut disampaikan dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 2 September 2024.

Ketua Umum DPN APTI, Agus Parmuji, mengungkapkan bahwa PP 28/2024 dan aturan turunannya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap hak ekonomi petani tembakau. Ia menilai regulasi ini mengancam kelangsungan hidup jutaan petani tembakau di Indonesia, terutama di tengah musim panen yang mengalami penurunan serapan oleh industri.

Kami merasa dikriminalisasi hak ekonominya. Peraturan ini semakin menekan eksistensi pertembakauan, yang berdampak pada melemahnya perekonomian sektor ini, ujar Agus Parmuji dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Selain itu, DPN APTI juga mengkritik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dianggap hanya memperhatikan aspek kesehatan dalam pengaturan tembakau, tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi, sosial, dan budaya yang ditimbulkan. Agus Parmuji menyebut bahwa jutaan orang bergantung pada industri hasil tembakau untuk hidup mereka.

Dalam waktu dekat, Kemenkes akan menggelar public hearing terkait Rancangan Permenkes tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik, yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk kelompok anti-tembakau. 

DPN APTI menilai hal ini sebagai bentuk arogansi kebijakan yang merugikan petani tembakau. PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes ini adalah agenda global yang melibatkan kelompok anti-tembakau untuk mematikan hak ekonomi petani tembakau, tambahnya.

DPN APTI berkomitmen untuk terus melawan kebijakan yang dianggap merampas hak-hak petani tembakau. PP 28/2024 sendiri mengatur pengendalian zat adiktif, termasuk produk tembakau, di bawah Bab II Bagian Kedua Puluh Satu, dari Pasal 429 hingga Pasal 463.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Punya Kekayaan Rp230 Triliun, Paus Fransiskus Pilih Pakai Mobil Kijang saat di Indonesia

Punya Kekayaan Rp230 Triliun, Paus Fransiskus Pilih Pakai Mobil Kijang saat di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Sasar Pembeli Rumah Pertama, Gethome Tawarkan Rumah Inden dengan KPR Fleksibel

Sasar Pembeli Rumah Pertama, Gethome Tawarkan Rumah Inden dengan KPR Fleksibel

2025-08-22
Kemenhub Bakal Tilang Truk ODOL dengan Cara Ini

Kemenhub Bakal Tilang Truk ODOL dengan Cara Ini

2025-08-22
Usai Temui Anggota DPR, Perwakilan Ojol Sebut Prabowo Mau Buat Perpres soal Ojek Online

Usai Temui Anggota DPR, Perwakilan Ojol Sebut Prabowo Mau Buat Perpres soal Ojek Online

2025-09-18
Pelita Air Buka Rute Internasional ke Singapura, Cek Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Internasional ke Singapura, Cek Jadwalnya

2025-08-20
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Menkeu Purbaya Tarik Rp 200 Triliun dari Bank Indonesia, Bos BI Bilang Begini

Menkeu Purbaya Tarik Rp 200 Triliun dari Bank Indonesia, Bos BI Bilang Begini

2025-09-19
Catat Momentum Positif, Investor Global Naikkan Target Price BBRI

Catat Momentum Positif, Investor Global Naikkan Target Price BBRI

2025-09-19
Catat Momentum Positif, Investor Global Naikkan Target Price BBRI

Didukung Fundamental Kokoh, BRI Jadi Incaran Investor Internasional

2025-09-19
The Fed dan BI Kompak Turunkan Suku Bunga, Begini Dampaknya ke Ekonomi Indonesia

The Fed dan BI Kompak Turunkan Suku Bunga, Begini Dampaknya ke Ekonomi Indonesia

2025-09-19

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 17 September 2025 Setelah Emas Dunia Sentuh Rekor Baru

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 17 September 2025 Setelah Emas Dunia Sentuh Rekor Baru

2025-09-19
0
Hari Perhubungan Nasional: Sejarah Singkat, Penggagas hingga Tema Harbubnas 2025

Hari Perhubungan Nasional: Sejarah Singkat, Penggagas hingga Tema Harbubnas 2025

2025-09-19
0
Waspada Oknum Nakal Transaksi QRIS, Pedagang dan Pembeli Bisa Kena Tipu

Waspada Oknum Nakal Transaksi QRIS, Pedagang dan Pembeli Bisa Kena Tipu

2025-09-19
0
Bank Standard Charted Indonesia Luncurkan Futuremaker Innofund Programme 2025

Bank Standard Charted Indonesia Luncurkan Futuremaker Innofund Programme 2025

2025-09-19
0
Tutut Soeharto Gugat Menkeu ke PTUN Jakarta

Tutut Soeharto Gugat Menkeu ke PTUN Jakarta

2025-09-19
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Menkeu Purbaya Tarik Rp 200 Triliun dari Bank Indonesia, Bos BI Bilang Begini

Menkeu Purbaya Tarik Rp 200 Triliun dari Bank Indonesia, Bos BI Bilang Begini

2025-09-19
Catat Momentum Positif, Investor Global Naikkan Target Price BBRI

Catat Momentum Positif, Investor Global Naikkan Target Price BBRI

2025-09-19

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.