• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Juli 12, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Bukit Asam (PTBA) Siap Grounbreaking Proyek DME di Tahun Ini, Demi Tekan Impor LPG

    Bukit Asam (PTBA) Siap Grounbreaking Proyek DME di Tahun Ini, Demi Tekan Impor LPG

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Bukit Asam (PTBA) Siap Grounbreaking Proyek DME di Tahun Ini, Demi Tekan Impor LPG

    Bukit Asam (PTBA) Siap Grounbreaking Proyek DME di Tahun Ini, Demi Tekan Impor LPG

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » 69 Perusahaan Masih Dikenai Sanksi Pemblokiran Layanan Ekspor Terkait Aturan DHE SDA

69 Perusahaan Masih Dikenai Sanksi Pemblokiran Layanan Ekspor Terkait Aturan DHE SDA

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-13
0

69 Perusahaan Masih Dikenai Sanksi Pemblokiran Layanan Ekspor Terkait Aturan DHE SDA

wmhg.org – JAKARTA. Dalam rangka memperkuat cadangan devisa nasional, pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberlakukan kewajiban bagi para eksportir sumber daya alam untuk menyimpan sebagian dari Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam sistem keuangan domestik.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam, yang mewajibkan eksportir untuk menempatkan minimal 30% dari DHE mereka selama jangka waktu minimal tiga bulan.

Tindakan Tegas terhadap Pelanggaran

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menyatakan bahwa dari hasil asesmen yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI), ditemukan 111 perusahaan eksportir yang belum memenuhi ketentuan DHE SDA.

Dari jumlah tersebut, 43 perusahaan telah menindaklanjuti kewajibannya, namun masih terdapat 69 perusahaan yang hingga saat ini dikenai sanksi berupa pemblokiran layanan ekspor.

Sanksi ini diberikan sebagai tindakan tegas atas ketidakpatuhan terhadap aturan DHE SDA, di mana perusahaan yang melanggar aturan tidak diperbolehkan untuk melanjutkan kegiatan ekspor mereka hingga memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.

Dalam implementasinya, DJBC bekerja sama secara erat dengan Bank Indonesia untuk memastikan bahwa aturan ini diikuti dengan ketat oleh para eksportir. Hal ini penting dalam upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan memperkuat posisi cadangan devisa.

Selain itu, aturan turunannya yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023 juga mengatur tentang sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor yang mencakup pemblokiran akses terhadap sistem pelayanan kepabeanan ekspor, baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.

Ketentuan dan Sanksi bagi Eksportir

Eksportir yang melanggar ketentuan DHE SDA diwajibkan untuk menempatkan DHE mereka dalam rekening khusus SDA, serta memastikan penempatan minimal 30% DHE dalam sistem keuangan domestik selama jangka waktu tiga bulan.

Jika eksportir gagal memenuhi kewajiban ini, mereka akan dikenakan sanksi berupa penangguhan pelayanan ekspor, yang mencakup pemblokiran akses terhadap sistem pelayanan kepabeanan.

Selain itu, eksportir juga diwajibkan untuk membuat escrow account pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia jika belum memiliki, atau memindahkan escrow account dari luar negeri ke dalam negeri dalam jangka waktu 90 hari sejak peraturan berlaku.

Sanksi terhadap eksportir akan dicabut setelah hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa eksportir telah memenuhi semua kewajiban terkait DHE SDA.

Pencabutan sanksi ini merupakan langkah akhir dalam proses penegakan aturan DHE SDA, yang diharapkan dapat mendorong kepatuhan para eksportir serta memperkuat cadangan devisa Indonesia.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Bank Indonesia, BEI, KPEI, dan 8 Bank Kembangkan Central Counterparty Pasar Uang dan Valas

Bank Indonesia, BEI, KPEI, dan 8 Bank Kembangkan Central Counterparty Pasar Uang dan Valas

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Mengenal Sukuk Ritel: Pengertian, Tujuan, hingga Manfaat Penerbitan

Mengenal Sukuk Ritel: Pengertian, Tujuan, hingga Manfaat Penerbitan

2025-08-23
Perkuat Layanan dan Konsisten Berinovasi, Bank Mandiri Kembali Raih Penghargaan Alpha SouthEast Asia 2024

Perkuat Layanan dan Konsisten Berinovasi, Bank Mandiri Kembali Raih Penghargaan Alpha SouthEast Asia 2024

2024-07-30
Mantap, Indonesia Punya Laboratorium Pengujian Baterai Kendaraan Listrik Terlengkap

Mantap, Indonesia Punya Laboratorium Pengujian Baterai Kendaraan Listrik Terlengkap

2024-07-31
Harga Emas Perhiasan 11 Juni 2026: Simak Rincian di Sini

Harga Emas Perhiasan 11 Juni 2026: Simak Rincian di Sini

2026-06-12
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-06-25
Update Harga Emas Pegadaian Rabu 24 Juni 2026

Update Harga Emas Pegadaian Rabu 24 Juni 2026

2026-06-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
0
Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

2026-06-25
0
Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

2026-06-25
0
Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

2026-06-25
0
Ethereum Foundation PHK 54 Karyawan

Ethereum Foundation PHK 54 Karyawan

2026-06-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.