Jakarta – YouTube bersiap menerapkan kebijakan baru yang lebih ketat terhadap konten kripto dan NFT (Non-Fungible Token). Mulai 17 November 2025, platform milik Google ini akan mengklasifikasikan aktivitas yang melibatkan perdagangan aset digital bernilai uang sebagai bentuk perjudian online.
Dikutip dari coinmarketcap, Minggu (2/11/2025), langkah ini dinilai dapat berdampak besar terhadap kreator konten Web3, terutama mereka yang aktif membahas blockchain, NFT, dan gim berbasis kripto.
BACA JUGA:YouTube akan Batasi Usia Pengguna untuk Game yang Tampilkan Kekerasan dan Judi Online
BACA JUGA:YouTube Tambah Fitur Pembatas Waktu di Shorts, Pengguna Bisa Atur Durasi Nonton Harian
BACA JUGA:YouTube Uji Coba Fitur Deteksi AI, Kreator Bisa Hapus Video Tiruan
Menurut pengguna X bernama Space (@EditsBySpace), YouTube kini menganggap setiap bentuk permainan yang melibatkan staking, betting, atau jual beli aset digital untuk keuntungan uang nyata sebagai aktivitas perjudian.
Artinya, kreator bisa mendapat peringatan, pembatasan usia, hingga penghapusan video bila kontennya menampilkan pemain yang menang atau kalah menggunakan aset bernilai nyata.
Dalam kebijakan barunya, YouTube menulis:
“Jika video menggambarkan atau mempromosikan permainan di mana pemain dapat memenangkan, mempertaruhkan, atau kehilangan aset dengan nilai nyata, maka konten itu kini dianggap sebagai perjudian.”
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4816486/original/000456500_1714383664-fotor-ai-20240429133814.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5399709/original/034259600_1761994575-1000141774.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3352150/original/028984100_1610959709-20210118-Emas-Antam-4.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/976574/original/043353600_1441279137-harga-emas-6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4837498/original/067081100_1716195906-Harga_emas_cetak_rekor_tertinggi-ANGGA_4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/976571/original/042940100_1441279137-harga-emas-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5400347/original/096355100_1762086731-d06619cc-fc53-4b42-b691-d574bb28ba1a.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5322687/original/008867000_1755752269-Foto_3.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5398024/original/062699400_1761828554-BSI_Maslahat.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4943101/original/059705000_1726137610-20240912-Harga_Emas-ANg_4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3980732/original/010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5399705/original/078704600_1761993779-1000141765.jpg)