Jakarta Aset kripto Worldcoin (WLD) tengah menjadi sorotan publik di Indonesia menyusul kekhawatiran soal perlindungan data pribadi yang melibatkan teknologi pemindaian biometrik.Â
Meski menuai polemik, Worldcoin masih tercatat sebagai aset kripto legal yang dapat diperdagangkan di pasar fisik Indonesia berdasarkan aturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).Â
Hal ini tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 mengenai Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Terkait hal ini, Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya menjelaskan bahwa penetapan Worldcoin telah melalui proses evaluasi ketat sesuai kriteria yang berlaku.Â
Worldcoin (WLD) sudah terdaftar dalam peraturan Bappebti, karena sudah lulus penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) sesuai kriteria yang ditetapkan dan sudah terlisting dan diperdagangkan di banyak crypto exchange global serta masuk CoinMarketCap, ujar Tirta kepada Selasa (6/5/2025).
Posisi Legal Bisa Berubah
Meski demikian, Tirta menegaskan posisi legal suatu aset kripto bersifat dinamis dan dapat berubah, bergantung pada hasil evaluasi berkelanjutan terhadap praktik perdagangannya.
Namun demikian, seperti halnya aset kripto lainnya yang sudah pernah masuk dalam daftar Bappebti, kami juga saat itu bisa eliminasi aset kripto bila dievaluasi pada praktik perdagangannya dianggap tidak sesuai ketentuan peraturan perundangan lainnya atau bahkan mengarah pidana misalnya, jelas Tirta.
Bappebti mendukung langkah Kementerian Komdigi (Komunikasi dan Digital) untuk menerapkan pelarangan sementara Worldcoin guna memastikan keamanan data dan transaksi aset kripto konsumen indonesia.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.