Semarang – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diminta terus melakukan sosialisasi terkait transparansi pengelolaan dana haji. Permintaan ini untuk mereduksi ketidakpercayaan publik.
Menurut anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, masyarakat berhak mengetahui secara detail bagaimana dana mereka dikelola, terutama sejak BPKH mengambil alih pengelolaan pada tahun 2018.Â
BACA JUGA:PPIH Aktifkan Tim PKP2JH, Ini Perannya Bagi Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
BACA JUGA:Menag Nasaruddin Minta Jemaah Indonesia Jaga Reputasi Sebagai Jemaah Terbaik di Dunia
BACA JUGA:Tips Siasati Antrean Panjang Bus Shalawat untuk Pergi Pulang Masjidil Haram Jelang Armuzna
Pernyataan ini disampaikan Abdul Fikri Faqih dalam acara Sosialisasi Keuangan BPKH RI yang perdana digelar di Hotel Premiere, Kota Tegal. Acara tersebut dihadiri 200 peserta dari Tegal dan Brebes, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes, Abdul Wahab, dan Staf Ahli Hubungan Kelembagaan BPKH, Arif Fauzan.
Baca Juga
-
7 Inspirasi Terbaru Desain Rumah Islami Semi Terbuka, Hunian Sejuk yang Menyatu dengan Alam
-
7 Rekomendasi Warna Jilbab 2025 yang Cocok Dipadukan dengan Gamis Burgundy, Tampil Anggun dan Menawan
-
5 Tips Padu Padan Tunik dan Kulot Kekinian untuk Hijabers, Inspirasi Outfit Kerja dan Hangout Santai
Penyelenggaraan haji tidak seperti dulu lagi. Sejak tahun 2018 sudah dikelola BPKH, dan saya kira detailnya ini harus disosialisasikan, kata Fikri Faqih.
Fikri mencontohkan perlunya penjelasan rinci mengenai komponen biaya haji. Misal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BiPIH) tahun ini Rp 89 juta, sementara nilai manfaatnya ada sekitar Rp 33 juta. Itu harus dijelaskan oleh BPKH secara transparan dan disosialisasikan supaya masyarakat tahu.
Jangan sampai ada isu dana digunakan untuk infrastruktur yang tidak terkait langsung dengan kepentingan haji atau Kementerian Agama. Dengan sosialisasi, penggunaan dana keuangan haji menjadi lebih jelas dan diketahui masyarakat, katanya.
Simak Video Pilihan Ini:
Buntut Tawuran Antar-Geng Lintas Kabupaten Pemalang-Pekalongan, 4 Bocil Diancam Penjara 10 Tahun