Jakarta – Departemen Kehakiman Amerika Serikat atau US Department of Justice mengumumkan bahwa Ramil Ventura Palafox, CEO Praetorian Group International (PGI), dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Palafox dinyatakan bersalah karena mengoperasikan skema Ponzi berbasis Bitcoin senilai sekitar USD 200 juta atau setara lebih dari Rp 3 triliun. Skema tersebut diketahui telah menipu lebih dari 90 ribu investor di berbagai negara.
BACA JUGA:Saat Pasar Panik, Perusahaan ini justru Serok BTC
BACA JUGA:Harga Bitcoin Pulih, Sentimen Ini Bakal Bayangi Pasar Kripto
BACA JUGA:Harga Bitcoin Turun, Investor Disebut Masih Bertahan di Kripto
Dikutip dari cryptopotato, Senin (16/2/2026), jaksa menyebut, Palafox memanfaatkan popularitas aset kripto untuk menarik minat masyarakat berinvestasi. Ia mengklaim perusahaannya bergerak di bidang perdagangan Bitcoin dan menawarkan peluang investasi berbasis pemasaran berjenjang.
Padahal, klaim tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Dana yang masuk dari investor justru digunakan untuk membayar investor lama, ciri khas dari praktik skema Ponzi.
Berdasarkan dokumen pengadilan, Palafox yang berusia 61 tahun merupakan warga negara ganda Amerika Serikat dan Filipina. Ia mengendalikan penuh PGI sebagai ketua, direktur utama, sekaligus promotor utama.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

/2024/03/03/1059739962.jpg)
/2025/04/03/680313798.jpg)
/2025/12/19/2033941622.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3932277/original/005220300_1644714392-13_februari_2022-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5461301/original/013023100_1767362851-1.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5535731/original/078512200_1774100471-Menko_Bidang_Perekonomian_Airlangga_Hartarto-21_Maret_2026b.jpg)





:strip_icc()/kly-media-production/medias/4989211/original/076237300_1730628007-20241103-Polusi_Pakistan-AFP_5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3325766/original/009709700_1608119114-20201216-Pemprov-DKI-Segera-Berlakukan-WFH-hingga-75-Persen-FANANI-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2375575/original/026127600_1538739777-20181005-Emas-Antam-6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5546918/original/056754100_1775386026-IMG-20260405-WA0013.jpg)