Jakarta – Seorang remaja asal Kanada dijatuhi hukuman penjara setelah terbukti mencuri Bitcoin senilai USD 37 juta atau sekitar Rp 600 miliar (estimasi kurs (Rp 16.300 per USD) serta meretas beberapa akun media sosial X (dulu Twitter) dalam serangkaian kejahatan siber yang terjadi sejak 2020.
Mengutip CryptoPotato, Senin (4/8/2025), kasus ini kembali mencuat setelah ZachXBT, seorang detektif blockchain terkenal, menyerukan hukuman yang lebih tegas bagi pelaku kejahatan digital seperti penipuan pertukaran SIM (SIM swap) dan rekayasa sosial.
Pelaku bernama Cameron Redman berhasil mengambil alih nomor ponsel milik investor kripto Josh Jones pada 22 Februari 2020 melalui teknik SIM swap. Setelah melewati verifikasi dua langkah, Redman pun bisa mengakses dompet kripto korban.
Ia kemudian mencuri 1.547 Bitcoin (BTC) dan 60.000 Bitcoin Cash (BCH), dengan nilai total sekitar USD 37 juta saat kejadian.
Setelah itu, Redman mulai memecah dana curian ke dalam ratusan transaksi kecil dan mencucinya melalui beberapa bursa kripto terpusat agar tak mudah dilacak.
Gunakan Dana Curian untuk Retas Akun X
Aksi Redman tak berhenti di situ. Ia juga terlibat dalam penipuan phishing dan peretasan akun-akun NFT populer di platform X. Menurut ZachXBT, pada Juni 2022, Redman menjual akses ke panel internal X seharga 250 ETH, yang setara dengan jutaan dolar.
Akses ilegal ini digunakan untuk meretas lebih dari 10 akun X, termasuk akun milik tokoh-tokoh terkenal di dunia NFT seperti Beeple, DeeKay, Zeneca, Nouns DAO, dan JRNY Club. Dana hasil pencurian disalurkan melalui Tornado Cash, lalu dikirim ke akun Stake milik Redman.