Jakarta – Pemerintah Jepang tengah menyiapkan aturan baru untuk melarang dan menghukum praktik perdagangan orang dalam (insider trading) di pasar kripto, sebagai langkah untuk menyelaraskan regulasi aset digital dengan aturan pasar saham konvensional.
Menurut laporan Nikkei Asia, Komisi Pengawasan Sekuritas dan Bursa Jepang (SESC) akan diberikan wewenang penuh untuk menyelidiki aktivitas perdagangan mencurigakan serta menjatuhkan denda berdasarkan keuntungan yang diperoleh dari transaksi ilegal tersebut. Untuk kasus yang lebih serius, pelanggar juga bisa dikenai sanksi pidana.
Dikutip dari coinmarketcap, Rabu (15/10/2025), selama ini, Undang-Undang Instrumen dan Bursa Keuangan (FIEA) belum mencakup aset kripto, sehingga tidak ada aturan resmi yang melarang insider trading di sektor tersebut.
Bahkan Asosiasi Bursa Aset Virtual dan Kripto Jepang (JVCEA) yang memiliki sistem regulasi mandiri, belum memiliki mekanisme pemantauan yang memadai untuk mendeteksi aktivitas perdagangan mencurigakan.
Kondisi ini membuat pemerintah Jepang berencana memperkuat pengawasan. Badan Layanan Keuangan (FSA) sebagai lembaga induk SESC, akan membentuk kelompok kerja khusus untuk merumuskan kerangka regulasi baru. Rencana tersebut ditargetkan selesai pada akhir 2025, sebelum diajukan sebagai amandemen resmi FIEA pada tahun 2026.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/05/05/294792947.jpg)
/2025/10/03/437355831.jpg)
/2025/09/18/1600673805.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5299015/original/001342000_1753778278-Gemini_Generated_Image_lw0455lw0455lw04.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5440006/original/059264700_1765419231-Tusam_Hutani_Lestari.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3149798/original/009852000_1591853345-20200611-Harga-Emas-Antam-Naik-ANGGA-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5427124/original/035585000_1764327483-Menteri_Koordinator_Bidang_Perekonomian_Airlangga_Hartarto-28_november_2025.png)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5244922/original/072045700_1749267953-Foto_Ilustrasi_DBS__1_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4725084/original/029170000_1706081368-20240124-Rumah-Subsidi-KPR-BTN-Naik-Imam-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/835074/original/095573900_1427174835-The-Fed-1-20150324-Johan.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4721215/original/050847100_1705711212-fotor-ai-2024012073921.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4349647/original/096522800_1678186856-20230307-Harga-Cabai-Ramadan-Angga-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5443429/original/035628100_1765688595-38a03a04-1d8a-4503-bbfa-77533f94eb0d.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3029352/original/041405400_1579686482-20200122-Penguatan-Rupiah-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5196559/original/036587400_1745413932-20250423-Perkotaan-ANG_6.jpg)