Jakarta – Brian Garry Sewell (54) di Utah, Amerika Serikat dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena menipu investor dan menjalankan bisnis tanpa izin yang mengubah jutaan dolar Amerika Serikat (AS) menjadi kripto.
Mengutip the block, ditulis Minggu (17/1/2026), Brian Garry Sewell dijatuhi hukuman 36 bulan penjara dan 36 bulan masa percobaan setelah mengaku bersalah atas penipuan melalui transfer elektronik yang merugikan investor lebih dari USD 2,9 juta atau Rp 49,04 miliar (asumsi kurs dolar Amerika Serikat terhadap rupiah di kisaran 16.910).
BACA JUGA:Bursa Kripto RI Bertambah, Pertumbuhan Industri Bisa Melesat?
BACA JUGA:Bitcoin Tembus USD 96.000, Ini Pemicunya
BACA JUGA:Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Lari Kencang di 2026
BACA JUGA:Harga Bitcoin Hari Ini 17 Januari 2026 Turun Lagi, Sentuh Level Segini
Dalam kasus terpisah, ia juga mengaku bersalah karena menjalankan bisnis pengiriman uang tanpa izin yang mengubah lebih dari USD 5,4 juta atau Rp 91,32 miliar menjadi kripto untuk klien pihak ketiga. Ini termasuk penjahat yang terlibat dalam penipuan dan perdagangan narkoba.
Kedua hukuman itu akan dijalankan secara bersamaan, sehingga total hukuman penjara menjadi tiga tahun, menurut pernyataan dari Kantor Kejaksaan Distrik Utah.
Hakim Pengadilan Distrik AS Ann Marie McIff Allen juga memerintahkan Sewell untuk membayar ganti rugi USD 3.822.909 atau Rp 64,65 miliar. Jumlah itu mencakup USD 3.605.182 atau Rp 60,96 miliar kepada investor yang tertipu, pemberi pinjaman hipotek, kredit dan USD 217.727 kepada Departemen Keamanan Dalam Negeri AS.
Menurut pernyataan tersebut, skema penipuan investasi Sewell beroperasi dari Desember 2017 hingga April 2024, di mana jaksa penuntut mengatakan ia memperoleh uang dan mata uang kripto dari setidaknya 17 investor dengan secara salah menyatakan pengalaman, pendidikan, dan kemampuannya untuk menghasilkan keuntungan tinggi.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/05/05/294792947.jpg)
/2025/10/03/437355831.jpg)
/2025/09/18/1600673805.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475816/original/060614900_1768657609-Menteri_PKP_Maruarar_Sirait-17_Januari_2026a.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3504864/original/048171300_1625731008-042390000_1519626842-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5470580/original/037635800_1768211056-Direktur_Utama_Pertamina_Simon_Aloysius_Mantiri.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4089307/original/075313700_1657837181-Harga_Emas_Hari_Ini.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2406772/original/095666900_1542080412-20181111-Jamur-Putih-Langka-Seberat-850-Gram-Berhasil-Terjual-AFP-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472769/original/036658900_1768375317-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4013693/original/013633000_1651632346-000_329D9VG.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1071004/original/007517600_1448870952-20151130-Harga-Emas-Kembali-Buyback-AY1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4875743/original/064820600_1719401843-20240626-Rupiah_Melemah-ANG_6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5437713/original/057304100_1765260963-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475276/original/056009900_1768562165-1000026474.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5138494/original/017651600_1740030291-Depositphotos_624350186_L.jpg)