Jakarta – Perusahaan kripto Nexo telah kembali beroperasi di Amerika Serikat (AS). Perseroan kembali beroperasi tiga tahun setelah meninggalkan AS dan membayar denda sebesar USD 45 juta atau Rp 757,84 miliar (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 16.840). Pembayaran denda itu seiring perselisihan dengan regulator.
Mengutip Channel News Asia, Selasa (17/2/2026), Nexo membayar denda itu untuk menyelesaikan tuduhan yang diajukan oleh regulator AS terkait produk pinjaman kripto yang menurut the Securities and Exchange Commission (SEC) atau Komisi Sekuritas dan Bursa seharusnya didaftarkan sebagai sekuritas.
BACA JUGA:Pemakaian Kripto Makin Meningkat di Rusia, Nilai Transaksi Sentuh Segini
BACA JUGA:Sektor Aset Digital Kian Diakui, Figur Industri Kripto Masuk Daftar Fortune Indonesia
Nexo tidak mengakui atau membantah temuan SEC dalam penyelesaian itu. Adapun perusahaan kripto Nexo didirikan bersama mantan anggota parlemen Bulgaria Antoni Trenchev.
Dalam pernyataan pada Senin, Nexo mengatakan akan kembali ke AS dalam kemitraan dengan perusahaan kripto yang terdaftar, Bakkt, dan akan menjual pinjaman berbasis kripto serta produk penghasil imbal hasil kepada pelanggan AS.
Nexo menghentikan produk yang tercakup dalam perintah SEC tahun 2023 untuk investor AS sebagaimana diwajibkan, kata juru bicara perusahaan tersebut.
Penawaran AS saat ini disusun secara berbeda dan disampaikan melalui mitra AS yang memiliki lisensi yang sesuai, termasuk, jika berlaku, penasihat investasi yang terdaftar di SEC untuk layanan konsultasi,
Juru bicara SEC menolak berkomentar.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
/2025/12/19/1467958746.jpg)
/2021/11/26/1195231662.jpg)
/2020/10/25/1497612513.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5457595/original/076583700_1767006615-CEO_INDODAX_William_Sutanto__2_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1785294/original/047078800_1511947711-20171129-Penambahan-Gerbang-JT2.jpg)

/2025/12/08/1682717470.jpg)
/2025/12/21/189247840.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5219631/original/022997400_1747221145-20250514-Harga_Emas-ANG_3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472767/original/057429900_1768375315-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472766/original/082116700_1768375313-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4013695/original/083702900_1651632388-000_329D9V2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3532284/original/011004900_1628161432-20210805-Harga-emas-alami-penurunan-ANGGA-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472770/original/094808400_1768375318-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2375575/original/026127600_1538739777-20181005-Emas-Antam-6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/976573/original/043185800_1441279137-harga-emas-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5489835/original/093910600_1769935832-7.jpg)