Jakarta – Hacker yang berhasil meretas akun media sosial X milik Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) atau OJK AS telah dijatuhi hukuman penjara 14 bulan. Hacker dengan nama Eric D. Council, warga Athens, Alabama, memperoleh akses ke akun X OJK AS ini pada awal Januari 2024.
Dikutip dari u.today, Sabtu (17/5/2025), setelah berhasil membobol, Eric D. Council menuliskan pengumuman persetujuan dana yang diperdagangkan di bursa Bitcoin (ETF) secara palsu dan menaikkan harga mata uang kripto terkemuka tersebut secara artifisial.
BACA JUGA:Bos SEC Singgung Regulasi Kripto di Rapat Perdana
Baca Juga
-
Ketua SEC Baru Paul Atkins Janji Reformasi Radikal Aturan Kripto, Siap Bawa AS Pusat Investasi Dunia
-
Mantan Kepala SEC Gensler kritik Kripto, Tapi Bitcoin Dikecualikan
-
700 Pegawai SEC AS Mengundurkan Diri Buntut Perubahan Kebijakan Aset Digital
Eric D. Council berhasil melakukan peretasan yang berani tersebut dengan memperoleh data pribadi seseorang yang memiliki akses ke akun X lembaga regulator tersebut dan memalsukan ID palsu.
Dengan bantuan ID palsu tersebut, peretas kemudian meyakinkan seorang karyawan toko ponsel untuk mengeluarkan kartu SIM baru. Hal ini, memungkinkan Eric D. Council untuk melewati autentikasi dua faktor (2FA).
Pengumuman persetujuan ETF palsu tersebut mengakibatkan lonjakan harga Bitcoin hingga lebih dari USD 1.000. Setelah ternyata pesan tersebut palsu, mata uang kripto terbesar tersebut mengalami penurunan tajam.
Council yang melakukan aksi dengan seorang rekan menerima USD 50.000 karena berpartisipasi dalam skema canggih tersebut. Ia mengaku bersalah pada April.
Penukaran data diri melalui SIM ponsel bukan kejahatan kripto yang baru. Salah satu kasus paling terkenal melibatkan investor kripto terkemuka Michael Terpin, yang menggugat raksasa telekomunikasi AT&T setelah kehilangan USD 24 juta.
Pada 2020, warga Inggris Joseph James O\’Connor melakukan peretasan Twitter besar-besaran, yang mempromosikan penipuan hadiah Bitcoin melalui akun selebritas termasuk Elon Musk dan Kim Kardashian.