Jakarta – Seorang promotor senior dari skema penipuan kripto IcomTech dijatuhi hukuman hampir enam tahun penjara. Jaksa Amerika Serikat (AS) mengumumkan Magdaleno Mendoza divonis 71 bulan penjara atas perannya dalam kasus penipuan kripto berskala besar, sekaligus karena kembali memasuki Amerika Serikat secara ilegal setelah sebelumnya dideportasi.
Dikutip dari coinmarketcap, Sabtu (20/12/2025), putusan tersebut disampaikan oleh Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Selatan New York, yang dipimpin Jaksa AS Jay Clayton. Mendoza sebelumnya mengaku bersalah pada Juli 2025 atas dakwaan konspirasi penipuan kawat (wire fraud) dan masuk kembali ke AS secara ilegal. Vonis dijatuhkan oleh Hakim Distrik AS Paul G. Gardephe.
BACA JUGA:Sederet Hoaks Seputar Bantuan Ternak, Simak Agar Tak Jadi Korban Penipuan
BACA JUGA:Era Digital dan AI, BPKN Soroti Ancaman Penipuan terhadap Konsumen
BACA JUGA:SEC Tuding Pendiri VBit Lakukan Penipuan Tambang Bitcoin USD 95 Juta
IcomTech diluncurkan pada pertengahan 2018 dengan mengklaim sebagai perusahaan penambangan dan perdagangan kripto yang menjanjikan keuntungan harian tetap kepada investor. Namun menurut jaksa, perusahaan itu sejatinya merupakan skema Ponzi berbasis multi-level marketing, di mana investor lama dibayar menggunakan dana dari peserta baru.
Mendoza disebut sebagai salah satu promotor paling senior dalam jaringan tersebut dan memiliki hubungan dekat dengan pendiri IcomTech, David Carmona.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/06/24/1049013018.jpg)
/2025/10/18/1934219793.jpg)
/2025/10/16/1002072152.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5028255/original/089063500_1732871319-fotor-ai-2024112916722.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5323513/original/054433900_1755772970-1000073712.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5373975/original/018200000_1759835369-IMG-20251007-WA0018.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5105487/original/077300900_1737539411-IMG-20250122-WA0006.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5450685/original/073417400_1766154750-776e1dcf-2a35-4abf-b098-000987e51b9e.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5450751/original/088869200_1766160682-RUPSLB_Bank_Mandiri.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1641377/original/045202600_1499335559-20170706-IHSG-Berakhir-Bertahan-di-Zona-Hijau-Angga-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3029352/original/041405400_1579686482-20200122-Penguatan-Rupiah-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5450574/original/027965600_1766147761-Kepala_Eksekutif_Pengawas_Perbankan_OJK__Dian_Ediana_Rae.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4944479/original/060567400_1726330482-IMG-20240914-WA0004__1_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2077692/original/076730400_1523509493-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5450739/original/040415500_1766158015-WhatsApp_Image_2025-12-19_at_14.59.10.jpeg)