Jakarta – Pelaku usaha menyambut positif peningkatan penerimaan pajak kripto sebagai indikator semakin matangnya industri kripto di Indonesia. Hal ini seiring laporan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebutkan total penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp 1,96 triliun sejak kebijakan ini mulai berlaku 1 Mei 2022.
Angka ini meningkat dari posisi Januari 2026 yang tercatat sebesar Rp1,93 triliun, mencerminkan tambahan penerimaan dalam satu bulan terakhir.
BACA JUGA:Riset: Bitcoin Bisa Lindungi Taiwan dari Risiko Blokade China
BACA JUGA:Bitcoin Terjun ke Level Terendah Pekan Ini, Harga Minyak Jadi Biang Kerok
BACA JUGA:ICEx Resmi Diluncurkan, Perkuat Ekosistem Kripto Indonesia Berstandar Global
BACA JUGA:Harga Kripto Hari Ini 3 April 2026: BTC, ETH hingga SOL Serempak Turun
Secara rinci, penerimaan tersebut berasal dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,73 miliar pada 2025, serta Rp84,7 miliar pada awal 2026. Dari total tersebut, Rp1,09 triliun berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Rp875,31 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri. Capaian ini mencerminkan bahwa aktivitas perdagangan aset digital semakin terintegrasi dalam sistem perpajakan nasional.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis perpajakan di sektor ekonomi digital guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara. Kolaborasi antara pelaku industri dan mitra konsultan pajak pun dinilai penting untuk meningkatkan literasi serta membangun ekosistem kripto yang lebih transparan dan berkelanjutan.
Dengan volume transaksi yang besar, pengguna Tokocrypto turut menjadi salah satu kontributor signifikan terhadap penerimaan pajak dari sektor ini. Chief Financial Officer (CFO) Tokocrypto, Sefcho Rizal, menilai, tren ini menunjukkan adanya keseimbangan antara pertumbuhan industri dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Peningkatan penerimaan pajak dari sektor kripto mencerminkan bahwa industri ini berkembang ke arah yang lebih sehat dan terstruktur. Tidak hanya dari sisi volume transaksi, tetapi juga dari kesadaran pelaku industri dan pengguna dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” kata Sefcho dikutip dari keterangan resmi, Jumat, (3/4/2026).
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
/2026/01/18/2123596038.jpg)
/2025/11/19/1688602766.jpg)
/2024/06/04/140834998.jpg)
/2026/01/30/508885737.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5410733/original/065340700_1762943225-IMG_9134.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3149803/original/032801800_1591853666-20200611-Harga-Emas-Antam-Naik-ANGGA-5.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5276247/original/033412300_1751948567-5.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5236694/original/012313000_1748516061-20250529-Harga_Pangan-ANG_2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3913228/original/031127900_1643028888-24_januari_2022-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4816479/original/001937700_1714383474-fotor-ai-2024042913365.jpg)