Jakarta – Pelaku usaha industri kripto memandang positif jika pajak pertambahan nilai (PPN) transaksi kripto dihapus. Di sisi lain, pungutan pajak penghasilan (PPh) juga diusulkan setara dengan saham.
Chairman Indodax, Oscar Darmawan menyampaikan, jika PPN kripto dihapus, artinya kripto diakui sebagai aset keuangan. Lantaran, saat ini, kripto masih masuk sebagai komoditi yang diperdagangkan, sehingga terkena pungutan PPN dan PPh.
Ini membuat kripto menjadi dianggap sebagai aset keuangan, karena aset keuangan itu tidak dikenakan PPN. Nah (penghapusan PPN) ini menjadi suatu yang positif karena mengakui kripto sebagai sebuah aset keuangan seperti perdagangan saham, kata Oscar di Jakarta, dikutip Sabtu (24/5/2025).
Pada saat yang sama, dia juga berharap kalau tarif PPh untuk transaksi kripto bisa turun. Misalnya disetarakan dengan PPh untuk saham, sebesar 0,1 persen.
Harapannya, ke depannya pemerintah mengevaluasi supaya besaran PPh-nya cukup 0,1 persen seperti sebagaimana transaksi perdagangan saham saja, ujar dia.
Ketentuan Pajak Kripto
Saat ini pajak final terhadap transaksi kripto di bursa berizin mencakup PPh Final 0,1 persen dan PPN 0,11 persen. Alhasil total traksansi perdagangan aset kripto menjadi 0,2 persen.
Pengutan PPN 0,11 persen berlaku pada perdagangan aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) resmi. Besaran itu bisa menjadi 022 persen jika dilakukan di luar PFAK.
Kemudian, tarif PPh sebesar 0,1 persen atas penghasilan transaksi kripto dipungut otomatis pada platform perdagangan yang terdaftar resmi.