Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai aturan terbaru terkait pajak kripto yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 menjadi modal penting bagi pembangunan industri aset kripto nasional.
Regulasi ini dinilai mampu memperkuat tata kelola, transparansi, serta kepatuhan pelaku usaha di sektor yang terus berkembang tersebut.
BACA JUGA:Morgan Stanley Perluas Layanan Kripto
BACA JUGA:Pasar Kripto Fluktuatif, Aset Bitcoin hingga Ethereum Tumbuh Stabil
BACA JUGA:Bursa Kripto Kedua ICEX Resmi Berdiri Usai Kantongi Izin OJK
BACA JUGA:Morgan Stanley Ajukan ETF Bitcoin dan Solana, Pertama dari Bank Besar AS
Salah satu pembaruan utama dalam PMK 108/2025 adalah kewajiban Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) untuk melakukan identifikasi pengguna dan melaporkan transaksi kripto secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan kebijakan tersebut dapat meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di industri kripto.
“Kami memandang ini sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola dan kepatuhan, termasuk di ekosistem aset keuangan kripto, dan aset keuangan digital nasional secara keseluruhan,” ujar Hasan dikutip dari Antara, Sabtu (10/1/2026).
Menurutnya, transparansi transaksi merupakan prasyarat penting untuk membangun industri kripto yang sehat, akuntabel, serta mampu tumbuh secara berkelanjutan di tengah meningkatnya adopsi aset digital di Indonesia.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/05/05/294792947.jpg)
/2025/10/03/437355831.jpg)
/2025/09/18/1600673805.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4983416/original/027398600_1730112255-fotor-ai-20241028174236.jpg)






:strip_icc()/kly-media-production/medias/3188318/original/047441700_1595493633-20200723-Usai-Cetak-Rekor_-Harga-Emas-Antam-Kembali-Turun-IQBAL-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4721215/original/050847100_1705711212-fotor-ai-2024012073921.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4805340/original/093907000_1713432001-20240418-Kenaikan_Harga_Emas-HER_2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5308549/original/077636700_1754547877-Gemini_Generated_Image_3o91z63o91z63o91.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4844377/original/058934100_1716818807-960x0.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5455446/original/032733600_1766658212-430107f0-2428-4d0b-ad66-7bb4a8534c4f.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5388501/original/067806200_1761122181-WhatsApp_Image_2025-10-22_at_13.51.12_74519c08.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5469008/original/019117100_1768042279-WhatsApp_Image_2026-01-10_at_15.42.30.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5469026/original/075459500_1768042887-publikasi_1768039633_696224d1e361a.jpeg)