Jakarta – Amerika Serikat (AS) tengah membahas rancangan undang-undang (RUU) baru yang dijuluki Donald Trump One Big Beautiful Bill Act (OBBBA). RUU ini telah lolos di Kongres Amerika Serikat (AS).
Dikutip dari coinmarketcap, Jumat (4/7/2025), One Big Beautiful Bill Act bisa menjadi terobosan besar bagi adopsi kripto secara luas. Inti dari RUU ini adalah pembebasan pajak atas transaksi kripto dalam jumlah kecil, yang selama ini menjadi penghambat penggunaan aset digital dalam kegiatan sehari-hari.
Jika disahkan, pembelian barang dan jasa menggunakan kripto senilai di bawah USD 300 tidak akan lagi dianggap sebagai aktivitas kena pajak—selama total keuntungan tahunan dari transaksi semacam itu tidak melebihi USD 5.000.
Mulai 2026, ambang batas ini akan disesuaikan dengan inflasi, mendekatkan posisi kripto dengan mata uang fiat dalam hal utilitas.
Lebih dari Sekadar Belanja Kopi
RUU ini tidak hanya fokus pada transaksi mikro. Beberapa poin penting lainnya yang tercantum dalam usulan tersebut:
- Penambang dan pemegang kripto hanya akan dikenakan pajak saat menjual token, bukan saat menerima atau menambangnya. Ini mencegah beban pajak atas pendapatan yang belum terealisasi.
- Pinjaman aset digital tidak lagi dianggap sebagai transaksi yang kena pajak.
- Donasi kripto ke lembaga amal tidak perlu lagi dilampiri penilaian profesional yang mahal jika token tersebut tergolong umum diperdagangkan.
Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk menciptakan ekosistem yang lebih ramah inovasi tanpa membebani pelaku industri dengan regulasi yang kompleks.