Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menolak permohonan izin usaha sebagai pedagang aset keuangan digital PT Bursa Kripto Indonesia. Hal itu tertuang dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S 35/D.07/2025 tanggal 1 September 2025.
Penolakan permohonan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal surat ditetapkan. Bersamaan dengan penolakan permohonan izin usaha dimaksud, maka tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto PT Bursa Kripto Indonesia yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dinyatakan dibatalkan dan tidak berlaku lagi,” demikian seperti dikutip dari laman ojk.go.id, Kamis (4/9/2025).
Dengan telah ditolaknya permohonan izin usaha dan dibatalkannya tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto tersebut, PT Bursa Kripto Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang aset keuangan digital termasuk aset kripto dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perudang-undangan yang berlaku antara lain:
1.Memberikan informasi secara jelas kepada konsumen, publik, dan pihak yang berkepentingan lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
2.Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan nasabah/masyarakat dan menunjuk penanggung jawab yang bertugas menangani pengaduan konsumen.
Mengenai hal itu, OJK juga menyebutkan kalau konsumen dapat menghubungi PT Bursa Kripto Indonesia pada nomor telepon 021-50101858, email: [email protected], dan alamat: Axa Tower Kuningan City Lantai 37 Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan, Jakarta.