Jakarta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mencatat hingga akhir kuartal pertama tahun 2025, OJK mencatat sebanyak 14 calon pedagang aset kripto telah mengajukan permohonan perizinan untuk dapat beroperasi secara resmi di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, tiga entitas telah lolos proses verifikasi dan telah diberikan izin resmi oleh OJK.
Dapat kami sampaikan hingga kuartal 1 tahun ini tercatat ada 14 calon pedagang aset kripto yang mendaftarkan perizinan di OJK dan sejauh ini sudah ada 3 pedagang aset kripto baru yang telah resmi mendapatkan persetujuan izin dari kami di OJK, kata Hasan dikutip dari RDKB bulanan OJK, Kamis (17/4/2025).
Dari penambahan tiga entitas baru ini, saat ini total sudah ada 19 pedagang aset kripto yang telah memiliki izin resmi dari OJK dan dapat melakukan kegiatan perdagangan aset kripto di Indonesia.
Hasan menjelaskan bahwa beberapa dari pedagang yang telah memperoleh izin tersebut memiliki hubungan kerja sama dengan entitas asing, baik dalam bentuk kemitraan regional maupun afiliasi global. Bahkan, terdapat pedagang yang memiliki unsur kepemilikan saham asing.
Wajib Patuhi Aturan
Namun demikian, OJK menegaskan bahwa meskipun terdapat partisipasi asing dalam kepemilikan atau pengelolaan, seluruh pedagang aset kripto yang beroperasi di Indonesia tetap wajib mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di dalam negeri.
Tentu mereka tetap harus tunduk pada setiap ketentuan peraturan di domestik termasuk dalam hal ini pemenuhan ketentuan perundangan yang berlaku aspek tata kelola, memastikan selalu kapasitas infrastruktur keamanan sistemnya tentu pelindungan konsumen dan kewajiban-kewajiban lain seperti pelaporan dan pengawasan oleh kami di OJK dan sebagainya, ujarnya.