Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan tentang pemengaruh atau influencer keuangan, termasuk aset kripto. Peraturan OJK (POJK) ini ditargetkan rilis pada semester I 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), belum mengatur sanksi ke influencer.
BACA JUGA:Influencer Pompom Saham Siap-Siap Kena Sanksi OJK, Siapa yang Bakal Kena?
BACA JUGA:OJK Tuntaskan Penyidikan Tipibank BPR Panca Dana
BACA JUGA:OJK: Kebijakan Shareholders Concentration List, Alarm Dini untuk Investor
BACA JUGA:OJK Bakal Beri Notasi Khusus bagi Emiten Free Float di Bawah 15%
Di Undang-Undang P2SK terkait dengan aset keuangan digital, itu tidak punya kecukupan tindakan apalagi pidana pengenaan sanksi kepada secara khusus ya kepada praktik influencer, kata Hasan, ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Namun, melalui POJK yang akan segera terbit, perilaku influencer di media sosial akan dipantau. Nantinya OJK juga bisa memberikan sanksi tegas terhadap influencer, termasuk ke aset kripto.
Nah dengan POJK tadi mudah-mudahan kami jadi punya landasan hukum dan kewenangan untuk mengenakan sanksi tertentu kepada pihak influencer, termasuk di kripto atau di aset keuangan digital, tutur Hasan.
POJK ini tak khusus mengatur influencer kripto. Namun, perilaku yang merugikan calon investor ritel dari para influencer pasar modal juga bisa dikenakan sanksi.
Termasuk pasar modal nanti bisa juga menginduk ke sana, tapi untuk sektor lain yang kebetulan belum punya landasan pengaturan sebelumnya, nah dengan POJK nanti jadi punya dasar, jelas dia.
/2025/07/29/1849039643.jpg)
/2021/11/18/1612827877.jpg)
/2023/07/27/1172885582.jpg)
/2024/10/03/816049894.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4740419/original/047203600_1707701768-fotor-ai-202402128350.jpg)


/2025/11/27/1262603760.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/3354469/original/046829100_1611133736-20210120-PERTUMBUHAN-UANG-BEREDAR-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4803210/original/041541900_1713259102-20240416-Pelemahan_Mata_Uang_Rupiah-MER_1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3211514/original/040779700_1597690121-Foto_Bank_Mandiri.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4132711/original/011923100_1661233218-Penukaran-Uang-Baru-Faizal-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3172732/original/048313800_1594117392-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-7.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/976572/original/043059500_1441279137-harga-emas-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5488493/original/037865300_1769753942-Untitled.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1223093/original/001717500_1462280591-20160503-Pasar--Inflasi-Masih-Terkendali-Hingga-Juni-Jakarta-Angga-Yuniar-01.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4261962/original/044473000_1671083484-harga_telur_ayam_di_tingkat_peternak_mencapai_29_ribu-ARBAS_6.jpg)