Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkembangan signifikan dalam ekosistem aset kripto di Indonesia hingga pertengahan tahun 2025.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa per Juni 2025 terdapat 1.153 aset kripto yang telah tercatat dan dapat diperdagangkan secara resmi.
Hingga Juni 2025, tercatat 1.153 aset kripto yang dapat diperdagangkan, kata Mahendra dalam konferensi pers KSSK, di Gedung LPS, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Dalam proses penguatan regulasi dan pengawasan, OJK telah menyetujui perizinan terhadap 23 entitas yang beroperasi di sektor perdagangan aset kripto.
Entitas tersebut terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, satu pengelola tempat penyimpanan, serta 20 pedagang aset kripto.
Serta sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 10 calon pedagang aset kripto, ujarnya.
Perkembangan ekosistem ini turut mendorong peningkatan jumlah konsumen aset kripto di Tanah Air. Berdasarkan data OJK, hingga akhir Juni 2025 jumlah konsumen mencapai 15,85 juta, mencerminkan tren yang terus menanjak dalam partisipasi masyarakat terhadap instrumen investasi digital tersebut.
Menurut Mahendra, tren pertumbuhan konsumen ini tidak terlepas dari semakin masifnya adopsi teknologi dan minat investor ritel terhadap aset digital sebagai alternatif investasi. Hal ini menunjukkan potensi besar yang dimiliki sektor kripto dalam mendorong inklusi keuangan, khususnya bagi generasi muda dan investor pemula.