Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Juni 2025, jumlah nasabah aset kripto telah mencapai 15,85 juta orang. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 5,18 persen dibandingkan posisi pada Mei 2025 yang tercatat sebanyak 15,07 juta konsumen.
Per Juni 2025 tercatat jumlah konsumen berada dalam tren peningkatan yaitu mencapai angka 15,85 juta konsumen. Hal ini meningkat signifikan sebanyak 5,18% dibanding posisi bulan Mei 2025 yang tercatat sebanyak 15,07 juta konsumen, kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers RDKB Juli 2025, Senin (4/8/2025).
Meskipun jumlah nasabah meningkat, nilai transaksi aset kripto justru mengalami penurunan pada bulan Juni 2025. Berdasarkan data OJK, nilai transaksi tercatat sebesar Rp32,31 triliun, turun signifikan dibandingkan Mei 2025 yang mencapai Rp49,57 triliun.
Nilai transaksi aset kripto di periode Juni 2025 tercatat sebesar Rp 32,31 triliun. Tercatat menurun jika dibandingkan posisi Mei 2025 yang tercatat sebesar Rp 49,57 triliun, ujarnya.
Penurunan nilai transaksi ini tidak serta-merta mencerminkan melemahnya pasar. Menurut OJK, fluktuasi transaksi bulanan adalah hal yang wajar dalam industri kripto yang sensitif terhadap sentimen global, nilai tukar, hingga perkembangan regulasi internasional.
Hasan Fawzi menegaskan bahwa kondisi pasar kripto di Indonesia masih berada dalam batas stabil. Penurunan nilai transaksi tidak diikuti oleh lonjakan pengaduan atau kasus kegagalan sistem, menandakan tata kelola dan pengawasan yang mulai berjalan efektif.
OJK juga mengapresiasi para pelaku industri yang tetap menjaga transparansi dan ketaatan terhadap peraturan.