Jakarta – Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) akhirnya menyetujui konversi Grayscale Digital Large Cap Fund (GDLC) menjadi dana yang diperdagangkan di bursa (ETF). ETF ini menjadi yang pertama di kelasnya karena menawarkan eksposur tidak hanya ke Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH), tetapi juga XRP serta sejumlah altcoin lainnya.
Dikutip dari U.Today, Rabu (2/7/2025), persetujuan ini diberikan setelah SEC mengakui pendaftaran formulir S-3 Grayscale yang telah diamendemen. Keputusan tersebut datang tepat sebelum tenggat waktu persetujuan akhir pada 2 Juli.
Langkah ini juga menandai dimulainya apa yang disebut sebagai musim panas ETF kripto, mengingat sejumlah produk serupa kini tengah menanti lampu hijau dari otoritas pasar modal AS.
Sejumlah proposal ETF untuk mata uang kripto tunggal seperti XRP, Solana (SOL), dan token lainnya, juga sedang dalam proses pengajuan. Menurut analis dari Bloomberg, ada kemungkinan besar produk-produk ini akan disetujui pada paruh kedua tahun ini.
Sebelumnya, Brasil menjadi negara pertama yang menyetujui ETF XRP spot pada Februari lalu, melalui peluncuran produk dari Hashdex di Bursa Efek Brasil (B3). Di Amerika Utara, ETF XRP spot juga telah tersedia melalui Purpose Investments di Bursa Efek Toronto (TSX) sejak Juni.
Saat ini, ETF berbasis spot yang telah tersedia secara global umumnya hanya mencakup Bitcoin dan Ethereum. Namun, SEC telah menunjukkan sinyal lebih terbuka, seperti saat menyetujui produk Bitwise yang menggabungkan BTC dan ETH pada Januari lalu.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.