Jakarta – Adopsi kripto di Hong Kong masih hadapi tantangan meski peraturan stablecoin telah berlaku 1 Agustus 2025.
Hal ini seiring aturan identifikasi pelanggan yang ketat yang diamanatkan dalam undang-undang stablecoin baru Hong Kong dinilai dapat menghambat adopsi mata uang digital itu dan daya saing Hong Kong di pasar keuangan digital global, demikian menurut sumber, dikutip dari Channel News Asia, Jumat, (8/8/2025).
Peraturan stablecoin Hong Kong yang telah lama ditunggu-tunggu mulai berlaku pada 1 Agustus dan memposisikan Hong Kong sebagai salah satu pasar pertama di dunia yang mengatur penerbit stablecoin yang didukung mata uang fiat memberikannya keuntungan sebagai penggerak awal yang membantu upayanya menjadi pusat aset virtual.
Namun, aturan know-your-customer (KYC) yang telah difinalisasi, yang mewajibkan penerbit untuk memverifikasi identitas setiap pemegang stablecoin, bertentangan dengan prinsip kerahasiaan dan privasi di pasar mata uang kripto dan telah mengejutkan industri, kata sumber tersebut.
Otoritas Moneter Hong Kong (HKMA), mengatakan langkah-langkah tersebut penting untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme karena regulator ingin mengambil pendekatan yang lebih hati-hati pada tahap awal.
Para pelaku pasar memperingatkan tingkat pengawasan yang ketat dapat menghambat penggunaan.
 Ini agak terlalu ketat dan tidak baik untuk mendapatkan pengguna, ujar Kepala  dan asisten direktur di HKUST Institute for Financial Research, Bo Tang.