Jakarta – Total nilai pasar kripto melonjak melewati USD 4 triliun atau Rp 65.199 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 16.300) untuk pertama kali. Kenaikan nilai pasar kripto tersebut didorong oleh reli altcoin dan momentum dari dorongan legislatif AS yang luas untuk meregulasi sektor kripto.
Mengutip Yahoo Finance, Jumat (18/7/2025), tonggak sejarah ini menyusul pengesahan undang-undang federal pertama untuk stablecoin. Hal ini sebagai pencapaian penting selama apa yang disebut oleh anggota parlemen sebagai “Crypto Week”.
Baca Juga
-
Prediksi Harga Bitcoin Usai DPR Sahkan RUU Kripto
-
DPR AS Sahkan RUU Kripto Pertama
-
RUU Kripto Maju Usai Pemungutan Suara DPR Pecahkan Rekor
Rancangan Undang-Undang (RUU) yang didukung oleh Partai Republik dan diperjuangkan oleh Presiden Donald Trump memperkenalkan pengawasan federal atau negara bagian atas stablecoin yang terkait dengan dolar AS. Hal ini bertujuan untuk melegitimasi pasar senilai USD 265 miliar atau Rp 4.319 triliun yang diprediksi oleh analis Citigroup Inc dapat tumbuh menjadi USD 3,7 triliun atau Rp 60.294 triliun pada 2030.
Altcoin istilah umum untuk token selain Bitcoin memimpin reli terbaru, dengan Ether melonjak 22% selama lima hari terakhir. Bitcoin, aset acuan industri, mencapai rekor USD 123.205 awal pekan ini. Uniswap melonjak sebanyak 24% pada Jumat, sementara Solana naik 6,5% pada satu titik.
Pada Kamis, DPR juga mengesahkan RUU struktur pasar kripto yang lebih luas, yang kini menunggu pertimbangan Senat.
Investor terus membanjiri ETF kripto yang terdaftar di AS. Dana Bitcoin telah menarik arus masuk sebesar USD 5,5 miliar sejauh ini pada Juli, sementara ETF Ether menghasilkan USD 2,9 miliar.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.