• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, September 17, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Ini Alasannya

    Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Ini Alasannya

    Surya Semesta (SSIA) Incar Pendapatan hingga Rp 400 Miliar dari Subang Smartpolitan

    Surya Semesta (SSIA) Incar Pendapatan hingga Rp 400 Miliar dari Subang Smartpolitan

    Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Ini Alasannya

    Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Ini Alasannya

    Surya Semesta (SSIA) Incar Pendapatan hingga Rp 400 Miliar dari Subang Smartpolitan

    Surya Semesta (SSIA) Incar Pendapatan hingga Rp 400 Miliar dari Subang Smartpolitan

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Ini Alasannya

    Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Ini Alasannya

    Surya Semesta (SSIA) Incar Pendapatan hingga Rp 400 Miliar dari Subang Smartpolitan

    Surya Semesta (SSIA) Incar Pendapatan hingga Rp 400 Miliar dari Subang Smartpolitan

    Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Ini Alasannya

    Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Ini Alasannya

    Surya Semesta (SSIA) Incar Pendapatan hingga Rp 400 Miliar dari Subang Smartpolitan

    Surya Semesta (SSIA) Incar Pendapatan hingga Rp 400 Miliar dari Subang Smartpolitan

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » CRYPTO » Jemaah Haji yang Pindah Hotel Bukan karena Terpisah dari Pasangan/Keluarga Diminta Kembali ke Hotel Asal Maksimal 31 Mei 2025

Jemaah Haji yang Pindah Hotel Bukan karena Terpisah dari Pasangan/Keluarga Diminta Kembali ke Hotel Asal Maksimal 31 Mei 2025

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-06-04
0

Jemaah Haji yang Pindah Hotel Bukan karena Terpisah dari Pasangan/Keluarga Diminta Kembali ke Hotel Asal Maksimal 31 Mei 2025

Jakarta – Sistem multi-syarikah yang diberlakukan perdana pada tahun ini berdampak pada jemaah haji terpisah dengan pasangan, keluarga, atau pendampingnya. Hal itu mendorong Petugas Penyelenggara Ibadah Haji mengeluarkan surat edaran Nomor 059/PPIH-AS/5/2025 tentang penggabungan pasangan jemaah haji yang terpisah dalam penempatan di Makkah.

Di luar itu, rupanya ada pula sejumlah jemaah haji yang terpisah dari rombongan kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU). Mereka kemudian berinisiatif pindah hotel agar bisa kembali menyatu dengan rombongannya dan seringkali tanpa berkoordinasi dengan petugas haji.

BACA JUGA:Kenangan Terakhir Jemaah Haji Probolinggo Ditinggal Meninggal Ibunda dalam Pesawat Menuju Tanah Suci

BACA JUGA:Mengenal Kartu Kendali Umrah Wajib, Pelindung Jemaah Haji dari Pendorong Kursi Roda Masjidil Haram Ilegal

BACA JUGA:DPR Kirim 52 Orang Tim Pengawas ke Arab Saudi, Soroti Penanganan Jemaah Haji Terpisah

BACA JUGA:1,1 Juta Jemaah Haji dari Seluruh Dunia Sudah Tiba di Arab Saudi, Wukuf Arafah Ditetapkan 5 Juni 2025

Baca Juga

  • 9 Imbauan Penting Arab Saudi pada Petugas dan Jemaah Haji Indonesia Jelang Armuzna

  • Ingat, Hanya Ada 2 Cara Bayar Dam Resmi untuk Jemaah Haji Indonesia

  • Daftar 10 Negara dengan Kuota Haji Terbanyak di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?

Terhadap jemaah haji tersebut, PPIH meminta agar mereka segera kembali ke hotel asal paling lambat 31 Mei 2025, pukul 18.00 WAS. Hal itu tercantum dalam surat edaran Nomor 101/PPIH-AS/5/2025 tentang Persiapan Pelaksanaan Puncak Ibadah Haji Armuzna yang bertanggal 26 Mei 2025.

Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan alasannya. Berisiko tidak dilayani pergerakannya ke Armuzna karena tidak sesuai data syarikah dan markaz, bunyi pengumuman tersebut.

Surat edaran tersebut juga memerintahkan kepala sektor dan jajarannya agar mendata dan memfasilitasi proses kembalinya jemaah haji ke hotel asal sesuai syarikah dan markaznya. Selanjutnya, data jemaah yang kembali ke hotel asal dilaporkan kepada kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah selambatnya 1 Juni 2025.

Disampaikan pula bahwa jemaah haji Indonesia akan bergerak ke Arafah pada 8 Dzulhijjah 1446 H atau Rabu, 4 Juni 2025. Pergerakan itu akan berlangsung secara bergelombang.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
40 Ucapan Selamat untuk Orang yang Berangkat Haji 2025, Penuh Doa dan Harapan Terbaik

40 Ucapan Selamat untuk Orang yang Berangkat Haji 2025, Penuh Doa dan Harapan Terbaik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Cara dan Biaya Transfer OVO ke Bank CIMB Niaga Tahun 2025

Cara dan Biaya Transfer OVO ke Bank CIMB Niaga Tahun 2025

2025-04-23
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 September 2025: Antam Cetak Rekor, Emas Dunia Meroket

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 September 2025: Antam Cetak Rekor, Emas Dunia Meroket

2025-09-17
Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

2024-08-07
Transaksi Kripto Tembus Rp 35,61 Triliun, VP Indodax: Masyarakat Melek Potensi Aset Digital

Transaksi Kripto Tembus Rp 35,61 Triliun, VP Indodax: Masyarakat Melek Potensi Aset Digital

2025-07-20
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Inovasi Bank Raya: Saku Bareng Kini Bisa Tampung 300 Anggota Komunitas

Inovasi Bank Raya: Saku Bareng Kini Bisa Tampung 300 Anggota Komunitas

2025-09-17
OJK Minta Bank Lebih Transparan Sajikan Laporan Keuangan Lewat Aturan Baru Ini

OJK Minta Bank Lebih Transparan Sajikan Laporan Keuangan Lewat Aturan Baru Ini

2025-09-17
OJK Terbitkan Aturan Transparansi Publikasi Laporan Bank, Berlaku Februari 2026

OJK Terbitkan Aturan Transparansi Publikasi Laporan Bank, Berlaku Februari 2026

2025-09-17
Di Tengah Ancaman Siber, Pinjamin Perkuat Keamanan Data Pengguna

Di Tengah Ancaman Siber, Pinjamin Perkuat Keamanan Data Pengguna

2025-09-17

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Fakta Mengejutkan, Banyak Perusahaan Sisihkan Laba untuk Investasi Bitcoin

Fakta Mengejutkan, Banyak Perusahaan Sisihkan Laba untuk Investasi Bitcoin

2025-09-17
0
Harga Kripto 16 September 2025: Bitcoin CS Masih Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 16 September 2025: Bitcoin CS Masih Parkir di Zona Merah

2025-09-17
0
Jual 100 Bitcoin Senilai Rp 24 Miliar, Pria Ini Tak Menyesal Meski Kini Nilainya Rp 180 Miliar

Jual 100 Bitcoin Senilai Rp 24 Miliar, Pria Ini Tak Menyesal Meski Kini Nilainya Rp 180 Miliar

2025-09-17
0
Fakta Mengejutkan, Banyak Perusahaan Sisihkan Laba untuk Investasi Bitcoin

Saham Perusahaan Treasury Bitcoin KindlyMD Anjlok 54%, CEO Bilang Begini

2025-09-17
0
Michael Saylor: Bitcoin Jauh Lebih Menarik Dibanding Magnificent 7

Michael Saylor: Bitcoin Jauh Lebih Menarik Dibanding Magnificent 7

2025-09-17
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Inovasi Bank Raya: Saku Bareng Kini Bisa Tampung 300 Anggota Komunitas

Inovasi Bank Raya: Saku Bareng Kini Bisa Tampung 300 Anggota Komunitas

2025-09-17
OJK Minta Bank Lebih Transparan Sajikan Laporan Keuangan Lewat Aturan Baru Ini

OJK Minta Bank Lebih Transparan Sajikan Laporan Keuangan Lewat Aturan Baru Ini

2025-09-17

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.