Jakarta – Pemerintah Inggris telah menyita kripto senilai sekitar Rp131,9 miliar sebagai bagian dari langkah tegas melawan kejahatan finansial, mulai dari pencucian uang hingga penggelapan pajak.
Penyitaan ini dilakukan oleh sejumlah lembaga penting seperti HM Revenue and Customs (HMRC) dan National Crime Agency (NCA).
Dilansir dari Coinmarketcap, Rabu (16/4/2025), meskipun jumlah tersebut tergolong kecil dibandingkan pasar global kripto, langkah ini menegaskan bahwa Inggris kini mengambil pendekatan yang jauh lebih serius dalam mengawasi dan menindak penyalahgunaan aset digital.
Regulasi Kripto Inggris: Semakin Ketat, Semakin Tegas
Langkah ini dilakukan seiring dengan diberlakukannya RUU Kejahatan dan Kepolisian tahun 2025, yang memperluas kewenangan hukum aparat untuk membekukan aset digital hingga tiga tahun. Fokus utama saat ini adalah dompet digital di platform kripto terpusat yang berada di bawah regulasi resmi.
Misalnya, dalam penyitaan terbaru ini beberapa aset dibekukan dari akun di Coinbase, yang menandakan perhatian pemerintah Inggris sedang tertuju pada bursa kripto besar dan terdaftar secara hukum.
Penyitaan senilai £6 juta itu sederhana dibandingkan dengan pasar global.Namun, ini mencerminkan bahwa sistem hukum dan penegakan di bidang ini terus berkembang,” ujar Nick Barnard, seorang pakar hukum spesialis kripto.
Barnard menambahkan, tindakan ini bukan tentang dampak ekonomi jangka pendek, tetapi lebih pada menunjukkan kemampuan aparat untuk bertindak cepat dan tegas dalam mencegah aktivitas ilegal di dunia kripto.