Jakarta – Maraknya praktik jual beli akun dan penyalahgunaan data pribadi di dunia digital menimbulkan kekhawatiran baru di tengah pesatnya pertumbuhan industri kripto.
Salah satu modus yang kian sering ditemukan adalah penjualan akun yang sudah terverifikasi (KYC) di media sosial, serta penggunaan identitas orang lain untuk mengakses layanan keuangan digital, termasuk platform kripto.
Selain itu, kasus peretasan yang melibatkan deposit saldo ke platform exchange kripto dari akun e-wallet yang telah diretas juga mengalami peningkatan. Phishing melalui pesan instan pun menjadi sorotan serius di tengah pesatnya pertumbuhan industri fintech dan kripto.
Para pelaku memanfaatkan celah keamanan dan rendahnya literasi digital pengguna untuk menyamar sebagai institusi resmi, lalu menyebarkan tautan berisi malware atau situs palsu guna mencuri data pribadi dan akses ke akun pengguna. Hal ini menjadi sorotan serius di tengah laju pertumbuhan pesat industri fintech dan kripto di Indonesia.
Menurut data dari layanan CekRekening.id milik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sepanjang 2017 hingga 2024 telah diterima sekitar 572.000 laporan masyarakat terkait tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE), di mana 528.415 di antaranya merupakan kasus penipuan transaksi online.
Modus yang digunakan terus berkembang, namun sebagian besar masih berkisar pada penyalahgunaan identitas, akun palsu, serta pengelabuan pengguna melalui tautan phishing.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana menuturkan, tren ini harus menjadi perhatian serius semua pihak. Ia menegaskan pentingnya meningkatkan sistem keamanan sekaligus memperkuat edukasi kepada masyarakat.
Ia menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem perlindungan pengguna dan mendorong kolaborasi lintas sektor untuk memberantas praktik ilegal tersebut.
Kami menerima banyak laporan aksi jual-beli akun KYC di media sosial yang cukup meresahkan. Penggunaan akun yang diperjualbelikan secara ilegal sangat berisiko, baik bagi individu maupun ekosistem secara keseluruhan. Ini bisa dimanfaatkan untuk aktivitas penipuan, pencucian uang, dan tindak kejahatan digital lainnya,” kata dia seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat (13/6/2025).