Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengawasi aset kripto pada 2025 mendatang. Menyusul perkembangan kripto yang diakui sebagai aset keuangan digital nantinya.Â
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan pihaknya turut melihat aspek kecukupan modal dari perusahaan penyedia kripto. Dia mengatakan, saat ini belum ada rencana perubahan nilai minimum modal perusahaan sebesar Rp 100 miliar.
Untuk sekarang ya, sekali lagi di fase satu ini kami mengadopsi apa yang sudah berlaku, kan untuk para pedagang pasar fisik aset kripto kan ada ketentuan minimum permodalan di Rp 100 miliar, ucap Hasan, ditemui di Holte Pullman, Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Informasi, fase yang dimaksud Hasan merupakan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto atau peta jalan kripto 2024-2028.Â
Hasan menyebut, kecukupan modal perusahaan kripto masih mengikuti aturan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Besaran nilai minimum modal itu bisa berubah seiring pengembangan bisnis kripto kedepannya.
Nah kami tentu menyesuaikan dgn rencana pengembangan bisnisnya nanti, kata Hasan.
Jadi kita akan melihat bagaimana kecukupan modal dan ekuitas itu diperlukan, pada prinsipnya sama dengan seperti yang lain, itu ada spirit untuk terus secara bertahap kita akan memperkuat industri ini, sambungnya.
Kendati demikian, melihat perkembangan saat ini, Hasan tak mau buru-buru mengubah besarannya. Dia bilang, modal minimum Rp 100 miliar untuk perusahaan kripto masih dibilang cukup saat ini.
Kalau lihat dari apa yang dilakukan sekarang rasanya dengan permodalan yang ditentukan oleh Bappebti selama ini sudah sangat memadai di angka Rp 100 miliar, tegasnya.