Jakarta Petugas Imigrasi pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan keberangkatan sembilan orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural.
Hal itu terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
BACA JUGA:Palsukan Izin Tinggal, Empat WNA Pakistan Ditangkap Imigrasi Jakarta Barat
BACA JUGA:Kemnaker Soroti Dugaan Penganiayaan Wanita oleh Pekerja Asing di Batam
Baca Juga
-
FBI Peringatkan Penipuan Berkedok Pejabat Imigrasi, Mahasiswa Asing Jadi Sasaran
-
Trump Perintahkan Penambahan 20.000 Petugas untuk Deportasi Imigran Ilegal
-
Imigrasi Deportasi WNA Vietnam Akibat Beri Pelatihan Pijat Tanpa Izin
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian mengatakan, petugas mencurigai para penumpang karena memberikan keterangan tidak konsisten saat proses wawancara di konter pemeriksaan keimigrasian.
“Sebagian mengaku hendak berlibur ke Malaysia, sementara lainnya mengaku akan bekerja. Ketidaksesuaian ini langsung kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan, kata Avian dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa seluruh penumpang memiliki tiket penerbangan yang sama namun saling tidak mengenal. Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa keberangkatan mereka diatur oleh pihak ketiga, sambungnya.
Avian menyebut, dua orang yang diamankan tersebut mengaku kepada petugas sebagai agen travel yang membawa tujuh orang lainnya yang diamankan.
“Dua orang di antaranya mengaku sebagai agen travel yang membawa tujuh orang lainnya untuk menunaikan ibadah haji menggunakan visa kerja. Ini jelas melanggar ketentuan karena pelaksanaan ibadah haji harus menggunakan visa yang sesuai dengan peruntukannya,” sebutnya.