Jakarta – Kurang dari dua hari setelah mencuri aset kripto senilai sekitar USD 42 juta atau kurang lebih Rp 681 miliar (estimasi kurs Rp 16.216 per USD) dari platform perdagangan terdesentralisasi GMX, pelaku peretasan (hacker) akhirnya mengembalikan sebagian besar dana yang dicuri.
Menurut laporan terbaru dari analis on-chain PeckShield, dikutip dari cryptopotato, Minggu (13/7/2025), peretas tersebut telah mengembalikan setidaknya USD 40,5 juta atau sekitar Rp 656 miliar dalam bentuk aset kripto, termasuk Ether (ETH) dan Legacy Frax Dollar (FRAX).
Peretasan ini terjadi pada 9 Juli lalu, di mana pelaku mengeksploitasi celah dalam kontrak pintar (smart contract) GMX versi V1. Laporan pasca-insiden dari tim GMX mengonfirmasi bahwa serangan ini tergolong “re-entrancy attack”, yaitu celah yang memungkinkan pelaku memanggil fungsi kontrak secara berulang sebelum proses sebelumnya selesai.
Cacat desain ini membuat sistem salah menghitung saldo, sehingga pelaku bisa menaikkan harga token GLP secara artifisial — token yang berperan sebagai penyedia likuiditas di GMX.
Dari sana, pelaku berhasil mencuri berbagai aset seperti Wrapped Bitcoin (WBTC), FRAX, dan DAI, lalu menjembatani dana dari jaringan Arbitrum ke Ethereum, mengonversi semuanya menjadi sekitar 11.700 ETH, kecuali FRAX.