• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, April 24, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Mudik Lebaran 2026, Autopedia Sukses (ASLC) Bidik Peluang di Pasar Mobil Bekas

    Mudik Lebaran 2026, Autopedia Sukses (ASLC) Bidik Peluang di Pasar Mobil Bekas

    RKAB Dipangkas, FINI: Pasokan Nikel Tak Akan Mencukupi Kebutuhan Industri Hilirisasi

    RKAB Dipangkas, FINI: Pasokan Nikel Tak Akan Mencukupi Kebutuhan Industri Hilirisasi

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Mudik Lebaran 2026, Autopedia Sukses (ASLC) Bidik Peluang di Pasar Mobil Bekas

    Mudik Lebaran 2026, Autopedia Sukses (ASLC) Bidik Peluang di Pasar Mobil Bekas

    RKAB Dipangkas, FINI: Pasokan Nikel Tak Akan Mencukupi Kebutuhan Industri Hilirisasi

    RKAB Dipangkas, FINI: Pasokan Nikel Tak Akan Mencukupi Kebutuhan Industri Hilirisasi

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » CRYPTO » Fatwa Muhammadiyah Soal Aset Kripto: Boleh Jadi Investasi Asal Tak Langgar Prinsip Syariah

Fatwa Muhammadiyah Soal Aset Kripto: Boleh Jadi Investasi Asal Tak Langgar Prinsip Syariah

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-03-09
0

Fatwa Muhammadiyah Soal Aset Kripto: Boleh Jadi Investasi Asal Tak Langgar Prinsip Syariah

Jakarta – Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Pusat Muhammadiyah resmi mengeluarkan fatwa mengenai perdagangan aset kripto. Secara umum, Muhammadiyah membolehkan transaksi kripto sebagai instrumen investasi dan diharamkan sebagai mata uang.

Ketua MTT Muhammadiyah, Hamim Ilyas menjelaskan pihaknya sudah melakukan penelahaan terhadap berbagai dalil. Fatwa Muhammadiyah menetapkan kripto memiliki utilitas atau manfaat yang diinginkan masyarakat.

BACA JUGA:Dunia Kripto Hari Ini: Kalshi Digugat Hingga Trump Singgung Blockchain

BACA JUGA:Binance Menangkan Putusan Penolakan Gugatan Soal Dugaan Membantu Teroris

BACA JUGA:Cerita Hilangnya 22 Bitcoin, Barang Bukti Hasil Sitaan Pelaku Kejahatan

Lalu, memiliki nilai ekonomi yang diakui secara sosial, sehingga memiliki kedudukan yang sah sebagai māl mutaqawwam. Berangkat dari kedudukannya yang sah sebagai aset komoditas, hukum asal bertransaksi dan berinvestasi pada kripto adalah mubah (boleh), tulis Hamim dalam lembar Fatwa MTT Muhammadiyah, dikutip Minggu (8/3/2026).

Fatwa menegaskan status mubah pada aset kripto bersifat muqayyad atau terikat syarat dan dapat berubah menjadi haram jika melanggar batasan syariat. Syarat bolehnya kripti terikat dengan dua hal: keabsahan objek dan mekanisme digital.

Pada aspek keabsahan objek, aset kripto wajib memenuhi sejumlah kriteria. Diantaranya, tidak digunakan untuk perbuatan hukum. Aset kripto harus terbebas dari ekosistem yang melanggar syariat, seperti kasino digital (crypto gambling), industri pornografi, atau pasar gelap (dark web).

Terlibat dalam token semacam ini termasuk perbuatan tolong-menolong dalam dosa yang dilarang agama, seperti dikutip.

Lalu, aset kripto harus memiliki utilitas. Ini merujuk pada aset digital wajib memiliki fundamental ekonomi dan kegunaan yang dibenarkan syariat, bukan sekadar instrumen spekulasi atau candaan (meme coin). Aset yang bersifat niutilitas atau hanya untuk spekulasi murni tidak memenuhi keabsahan ini dan hukumnya haram digunakan.

Kemudian, aset kripto juga harus terbebas dari skema ponzi dan piramida. Pada skema tersebut, keuntungan bukan berasal dari nilai tambah ekonomi atau utilitas aset, melainkan dari setoran investor baru untuk membayar investor lama. Dalam perspektif fikih, model ini mengandung unsur tadlīs (penipuan).

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Binance Menangkan Putusan Penolakan Gugatan Soal Dugaan Membantu Teroris

Binance Menangkan Putusan Penolakan Gugatan Soal Dugaan Membantu Teroris

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 21 April 2026 di Antam, Pegadaian, hingga Hartadinata

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 21 April 2026 di Antam, Pegadaian, hingga Hartadinata

2026-04-23
Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 22 April 2026 di Raja Emas hingga Laku Emas

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 22 April 2026 di Raja Emas hingga Laku Emas

2026-04-23
SKK Migas Ungkap Penyebab Turunnya Produksi Exxonmobil sebesar 7.000 Bopd

SKK Migas Ungkap Penyebab Turunnya Produksi Exxonmobil sebesar 7.000 Bopd

2024-08-09
Perubahan Status ANTM dan PTBA Serta Dorong Program Hilirisasi, Simak Langkah Mind Id

Perubahan Status ANTM dan PTBA Serta Dorong Program Hilirisasi, Simak Langkah Mind Id

2026-02-21
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

BNI Kembalikan Dana Gereja Aek Nabara Rp 28,25 Miliar

BNI Kembalikan Dana Gereja Aek Nabara Rp 28,25 Miliar

2026-04-23
Bank Indonesia: Insentif KLM Tembus Rp 427,9 Triliun

Bank Indonesia: Insentif KLM Tembus Rp 427,9 Triliun

2026-04-23
Bos BI: Kredit Tumbuh, tapi Masih Banyak Dana Nganggur

Bos BI: Kredit Tumbuh, tapi Masih Banyak Dana Nganggur

2026-04-23
Instrumen SRBI Tembus Rp 885,41 Triliun, BI Optimis Rupiah Tetap Stabil

Instrumen SRBI Tembus Rp 885,41 Triliun, BI Optimis Rupiah Tetap Stabil

2026-04-23

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 21 April 2026 di Antam, Pegadaian, hingga Hartadinata

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 21 April 2026 di Antam, Pegadaian, hingga Hartadinata

2026-04-23
0
KRL Commuter Line Sempat Tertahan di Lintas Stasiun Kebayoran-Sudimara, Ini Penyebabnya

KRL Commuter Line Sempat Tertahan di Lintas Stasiun Kebayoran-Sudimara, Ini Penyebabnya

2026-04-23
0
Purbaya Tegaskan Indonesia Tak Bayar Iuran Board of Peace

Purbaya Tegaskan Indonesia Tak Bayar Iuran Board of Peace

2026-04-23
0
Rupiah Kembali Menguat terhadap Dolar AS Hari Ini 21 April 2026, Sentuh Level Segini

Rupiah Kembali Menguat terhadap Dolar AS Hari Ini 21 April 2026, Sentuh Level Segini

2026-04-23
0
KRL Commuter Lintas Rangkasbitung Mulai Normal Usai Mati Listrik

KRL Commuter Lintas Rangkasbitung Mulai Normal Usai Mati Listrik

2026-04-23
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

BNI Kembalikan Dana Gereja Aek Nabara Rp 28,25 Miliar

BNI Kembalikan Dana Gereja Aek Nabara Rp 28,25 Miliar

2026-04-23
Bank Indonesia: Insentif KLM Tembus Rp 427,9 Triliun

Bank Indonesia: Insentif KLM Tembus Rp 427,9 Triliun

2026-04-23

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.