Jakarta – Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Pusat Muhammadiyah resmi mengeluarkan fatwa mengenai perdagangan aset kripto. Secara umum, Muhammadiyah membolehkan transaksi kripto sebagai instrumen investasi dan diharamkan sebagai mata uang.
Ketua MTT Muhammadiyah, Hamim Ilyas menjelaskan pihaknya sudah melakukan penelahaan terhadap berbagai dalil. Fatwa Muhammadiyah menetapkan kripto memiliki utilitas atau manfaat yang diinginkan masyarakat.
BACA JUGA:Dunia Kripto Hari Ini: Kalshi Digugat Hingga Trump Singgung Blockchain
BACA JUGA:Binance Menangkan Putusan Penolakan Gugatan Soal Dugaan Membantu Teroris
BACA JUGA:Cerita Hilangnya 22 Bitcoin, Barang Bukti Hasil Sitaan Pelaku Kejahatan
Lalu, memiliki nilai ekonomi yang diakui secara sosial, sehingga memiliki kedudukan yang sah sebagai māl mutaqawwam. Berangkat dari kedudukannya yang sah sebagai aset komoditas, hukum asal bertransaksi dan berinvestasi pada kripto adalah mubah (boleh), tulis Hamim dalam lembar Fatwa MTT Muhammadiyah, dikutip Minggu (8/3/2026).
Fatwa menegaskan status mubah pada aset kripto bersifat muqayyad atau terikat syarat dan dapat berubah menjadi haram jika melanggar batasan syariat. Syarat bolehnya kripti terikat dengan dua hal: keabsahan objek dan mekanisme digital.
Pada aspek keabsahan objek, aset kripto wajib memenuhi sejumlah kriteria. Diantaranya, tidak digunakan untuk perbuatan hukum. Aset kripto harus terbebas dari ekosistem yang melanggar syariat, seperti kasino digital (crypto gambling), industri pornografi, atau pasar gelap (dark web).
Terlibat dalam token semacam ini termasuk perbuatan tolong-menolong dalam dosa yang dilarang agama, seperti dikutip.
Lalu, aset kripto harus memiliki utilitas. Ini merujuk pada aset digital wajib memiliki fundamental ekonomi dan kegunaan yang dibenarkan syariat, bukan sekadar instrumen spekulasi atau candaan (meme coin). Aset yang bersifat niutilitas atau hanya untuk spekulasi murni tidak memenuhi keabsahan ini dan hukumnya haram digunakan.
Kemudian, aset kripto juga harus terbebas dari skema ponzi dan piramida. Pada skema tersebut, keuntungan bukan berasal dari nilai tambah ekonomi atau utilitas aset, melainkan dari setoran investor baru untuk membayar investor lama. Dalam perspektif fikih, model ini mengandung unsur tadlīs (penipuan).
/2023/05/08/1799759415.jpg)
/2025/06/05/455730464.jpg)
/2024/03/12/1907684256.jpg)
/2025/12/30/1790945600.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3932277/original/005220300_1644714392-13_februari_2022-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5521977/original/034309300_1772705177-Jadwal_One_Way.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4826292/original/095830100_1715176226-fotor-ai-20240508204955.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1266054/original/031656800_1466064638-ist.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5521456/original/046444200_1772690467-unnamed__73_.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/3975039/original/078300400_1648205647-20220325-Harga-emas-pegadaian-naik-ANGGA-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1369941/original/055657900_1476098427-20161010-Harga-emas-stagnan-di-posisi-Rp-599-Jakarta-AY4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5205451/original/050994500_1746084046-20250501-Prabowo_Hari_Buruh-ANG_8.jpg)