Jakarta – Do Kwon, pengusaha kripto asal Korea Selatan dan pendiri Terraform Labs, baru-baru ini membuat pengakuan mengejutkan di pengadilan. Ia resmi mengaku bersalah atas dua dakwaan penipuan kawat yang diajukan terhadapnya di Amerika Serikat. Pengakuan ini menandai perkembangan signifikan dalam kasus hukum yang telah lama menjeratnya, yang menarik perhatian global.
Pengakuan bersalah Do Kwon ini disampaikan pada Selasa, 12 Agustus 2025, dalam sebuah sidang yang berlangsung di pengadilan New York. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Distrik AS, Paul Engelmayer, yang akan memutuskan nasib Kwon. Sebelumnya, Kwon sempat menyangkal sembilan dakwaan lain pada Januari 2025, termasuk penipuan sekuritas dan pencucian uang.
Baca Juga
-
Pendiri Terraform Labs Do Kwon Mengaku Bersalah Atas Kasus Kerugian Kripto
Kasus ini berpusat pada kerugian uang digital yang diperkirakan mencapai USD 40 miliar atau sekitar Rp649,52 triliun pada 2022. Kerugian masif ini diakibatkan oleh runtuhnya dua mata uang kripto yang dikembangkan Terraform Labs, yakni TerraUSD dan Luna, yang mengguncang pasar kripto global. Pengakuan bersalah ini merupakan hasil dari kesepakatan dengan kantor Kejaksaan AS Manhattan.