Jakarta – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) telah meluncurkan salah satu operasi penegakan hukum terbesar terhadap aktivitas ilegal di darknet yang melibatkan mata uang kripto.Â
Melansir Coinmarketcap, Selasa (27/5/2025), dalam operasi berskala global ini, lebih dari USD 200 juta atau setara Rp 3,2 triliun (asumsi kurs Rp 16.621 per dolar AS) dalam bentuk aset kripto dan uang tunai berhasil disita, serta 270 tersangka ditangkap di berbagai negara.
Operasi yang diberi nama SpecTor ini diumumkan pada 22 Mei 2025, dan menjadi salah satu tindakan paling agresif dalam memerangi penyalahgunaan kripto oleh jaringan perdagangan narkoba, khususnya yang menjual fentanil melalui darknet.
Operasi SpecTor menghasilkan lebih dari USD 200 juta dalam penyitaan kripto dan uang tunai serta penangkapan 270 tersangka di empat benua, kata Divisi Kriminal Departemen Kehakiman AS
Kolaborasi Global Berantas Perdagangan Narkoba Lewat Darknet
Operasi SpecTor dipimpin langsung oleh Divisi Kriminal DOJ dengan dukungan dari lembaga penegak hukum di sembilan negara. Target utama mereka adalah pengedar narkoba yang menggunakan jalur digital dan pasar gelap (darknet) untuk mendistribusikan obat-obatan terlarang, khususnya fentanil zat opioid yang dikenal sangat mematikan.