Jakarta – Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan berencana mengajukan rancangan undang-undang (RUU) terkait regulasi stablecoin pada Oktober mendatang. Rencana ini berjalan seiring dengan pembahasan Presiden Circle, Heath Tarbert, mengenai peluang kerja sama stablecoin dengan sejumlah bank besar di Korea Selatan.
Melansir Coinmarketcap, Senin (18/8/2025), langkah tersebut dinilai bisa mempercepat pemanfaatan stablecoin di kawasan Asia, menarik minat institusi keuangan, dan memperkuat infrastruktur keuangan digital. Korea Selatan bersama Jepang dipandang sebagai negara yang berada di garis depan dalam penerapan aset digital ini.
Circle Temui Bank-Bank Besar Korea Selatan
Heath Tarbert dijadwalkan bertemu dengan bank-bank utama Korea Selatan, termasuk KB Kookmin dan Hana, untuk membicarakan peluang kolaborasi stablecoin. Menurut riset Coincu, pertemuan ini menindaklanjuti rencana pemerintah Korea Selatan yang akan merilis aturan terkait penerbitan stablecoin, manajemen agunan, serta pengendalian risiko.
RUU tersebut diharapkan bisa memberi kepastian hukum soal penerbitan stablecoin, termasuk kemungkinan peluncuran stablecoin berbasis won selain USDC.