Jakarta PT Central Finansial X (CFX), sebagai bursa kripto pertama di dunia yang berlisensi dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terus memperkuat standar keamanan dan transparansi dalam industri aset kripto di Indonesia. Dengan total 31 platform pedagang aset kripto yang terdaftar, CFX berkomitmen untuk memastikan ekosistem perdagangan yang lebih aman dan terpercaya.
Direktur Utama CFX, Subani, menegaskan kepatuhan terhadap regulasi menjadi prioritas utama perusahaan. Oleh karena itu, CFX menerapkan prosedur ketat seperti Know Your Customer (KYC) dan Anti Money Laundering (AML) guna mencegah penyalahgunaan aset kripto dalam aktivitas ilegal.
Kami secara proaktif bekerja sama dengan regulator dan lembaga penegak hukum untuk mencegah penyalahgunaan aset kripto untuk kegiatan ilegal di Indonesia, ujar Subani dalam acara CFX Introduction, ditulis Selasa (25/2/2025).
Sebagai bagian dari ekosistem perdagangan kripto yang sudah lengkap, keberadaan CFX bersama PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) semakin memperkuat sistem keamanan dan meningkatkan kepercayaan pengguna terhadap industri aset digital. Subani juga menekankan pentingnya penggunaan platform legal dalam bertransaksi.Â
Harapannya adalah dengan bertransaksi pada 16 platform pedagang aset kripto yang memiliki lisensi sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PADK) dari OJK dan yang terdaftar sebagai anggota CFX, konsumen akan terhindar dari ancaman penipuan investasi dari platform pedagang kripto ilegal, tambahnya.
Dengan meningkatnya volume transaksi aset kripto yang mencapai Rp 650,61 triliun pada 2024, CFX optimistis industri ini akan terus berkembang dengan sistem regulasi yang semakin kuat dan transparan.