Jakarta – Bybit, bursa kripto terbesar kedua berdasarkan volume perdagangan akan mulai membatasi akses layanan bagi penduduk Jepang pada 2026. Hal ini dilakukan Bybit sebagai upaya mematuhi peraturan keuangan di Jepang.
Mengutip Yahoo Finance, Rabu (24/12/2025), peraturan tidak merinci layanan mana yang akan terpengaruh, tetapi mengatakan pengguna yang terdampak akan menerima komunikasi lebih lanjut saat pembatasan tersebut diterapkan.
BACA JUGA:Sinyal Awal Altcoin Season? Indeks Altcoin Mulai Bergerak Naik
BACA JUGA:Binance Bagi-Bagi Hadiah Kripto USD 20.000 Lewat Christmas Games
BACA JUGA:JPMorgan Bakal Izinkan Perdagangan Kripto untuk Klien Institusi
Jepang memiliki beberapa peraturan paling ketat di dunia. Bursa yang beroperasi di negara tersebut harus mendaftar ke Badan Layanan Keuangan dan mengikuti aturan tentang perlindungan pelanggan, pemisahan aset dan anti pencucian uang.
Platform yang gagal memenuhi standar ini biasanya dipaksa untuk keluar dari pasar. Regulator Jepang juga berencana mewajibkan bursa kripto lokal untuk mempertahankan cadangan kewajiban untuk melindungi pengguna dari peretasan dan kegagalan operasional lainnya.
Pengumuman ini datang hanya beberapa hari setelah Bybit menuturkan kembali ke Inggris. Ini dua tahun setelah aturan pemasan dan promosi kripto yang lebih ketat memaksa bursa tersebut keluar dari negara itu.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/05/05/294792947.jpg)
/2025/10/03/437355831.jpg)
/2025/09/18/1600673805.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5302025/original/025418900_1753969652-Gemini_Generated_Image_pok85upok85upok8.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5452729/original/052160600_1766455815-IMG-20251223-WA0002.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5385534/original/000454000_1760935303-12__2_.jpeg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5309376/original/060546600_1754624586-image.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/2832426/original/059440700_1560940276-20190619-Rupiah-Menguat-di-Level-Rp14.264-per-Dolar-AS1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4951810/original/086727300_1727167419-publikasi_1709802129_65e9829134bc6.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5453779/original/061508200_1766495151-1000187302.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5453669/original/014662500_1766485438-menkref2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5453676/original/068010900_1766486061-menkref.jpg)